Agama Konghucu dan Pengertiannya

Ren berarti Cinta Kasih universal, tidak terbatas pada orang tua dan keluarga sedarah belaka namun juga kepada sahabat, lingkungan terdekat, masyarakat, bangsa, negara, agama dan umat manusia. Ren bebas dari stigma masa lalu dan tidak membeda-bedakan manusia dari latar belakang atau ikatan primordialnya. Ren tidak mengenal segala bentuk diskriminasi atau pertimbangan atas dasar kelompok. Meski berasal dari satu kelompok, bila seseorang bersalah atau melanggar Kebajikan, maka bisa saja kita berpihak kepada orang yang berasal rbeda namun benar-benar berada dalam Kebajikan. Ren dalam pengertian Agama Konghucu selalu didasari pada sikap ketulusan, berbakti, memberi bukan meminta atau menuntut balasan dalam bentuk apapun. Namun perlu diingat bahwa Ren tidak berarti mencinta tanpa dasar pertimbangan baik dan buruk. Dalam salah satu sabdanya Kongzi mengatakan bahwa “Orang yang berperi cinta kasih bisa mencintai dan membenci”. Mencintai Kebaikan dan membenci keburukan. Balaslah Kebaikan dengan Kebaikan; Balaslah Kejahatan dengan kelurusan”.
Di sini berarti siapa pun yang bersalah, harus diluruskan, dihukum secara adil dan diberi pendidikan secara optimal agar dapat kembali ke jalan yang benar. Setelah berada di jalan yang benar, kita tidak boleh terkena stigma, menilai atas dasar masa lalu seseorang.

Yong juga diartikan sebagai Keberanian untuk melakukan koreksi dan instrospeksi diri. Bila bersalah, kita harus Berani mengakui kesalahan tersebut dan sekaligus Berani untuk mengkoreksinya. Nabi Kongzi berkata, “Sungguh beruntung aku. Setiap berbuat kesalahan, selalu ada yang mengingatkannya”. Ditambahkan, “Sesungguh-sungguhnya kesalahan adalah bila menjumpai diri sendiri bersalah, namun tidak berusaha untuk mengkoreksi atau memperbaikinya”. Maka seorang yang berjiwa besar adalah orang yang berani belajar dari kesalahan.
Oleh Mengzi, Y ong kemudian dijabarkan sebagai Yi (Kebenaran) dan Li (kesusilaan, Tahu Aturan, Ketertiban atau Hukum). Bila seseorang mampu menjalani Ren, Yi, Li dan Zhi dengan baik, maka ia diharapkan mampu menjadi seorang Junzi (Kuncu), atau orang yang beriman (dan tentu saja berbudi pekerti luhur). Dalam Islam disebut “Insan Kamil”. Dengan demikian diharapkan ia akan menjadi manusia yang terpercaya atau Dapat Dipercaya (Xin). Pokok ajaran Ren, Yi, Li, Zhi dan Xin atau, inilah yang biasa disebut sebagai “Lima Kebajikan” atau Wu Chang.
Di Indonesia kedatangan agama Konghucu diperkirakan telah terjadi sejak akhir jaman pra sejarah, terbukti dari ditemukannya benda pra sejarah seperti kapak sepatu yang terdapat di Indo China dan Indonesia, yang tidak terdapat di India dan Asia Kecil. Penemuan ini membuktikan telah terjadi hubungan antara kerajaan-kerajaan yang terdapat di daratan yang kita kenaI sekarang sebagai Tiongkok dengan Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung melalui Indo China. Perlu diketahui bahwa pendiri Dinasti Xia, dinasti pertama dalam sejarah Tiongkok kuno, adalah Xia Yu, yang merupakan orang Yunan, atau nenek moyang bangsa Melayu.

TEMPAT IBADAH & ROHANIWAN AGAMA KONGHUCU
Tempat ibadah Konghucu adalah Litang, Miao (Bio), Kongzi Miao, Khongcu Bio dan Kelenteng. Litang, se1ain mempakan tempat sembahyang, juga merupakan tempat kebaktian berkala (biasanya setiap hari Minggu atau tanggal 1 dan 15 an Imlek). Di sini umat mendapat siraman rohani (khotbah) dari para Rohaniwan. Miao dan Kelenteng biasanya hanya merupakan tempat sembahyang. Kalau pun ada kebaktian, biasanya ditempatkan di ruangan yang terpisah agar tak terganggu aktivitas sembahyang. Di samping menjadi tempat ibadah agama Konghucu, Kelenteng biasanya juga menjadi tempat ibadah agama Tao dan agama Buddha Mahayana.
Rohaniwan agama Konghucu terdiri atas : Xueshi, Wenshi, J iaosheng, Zhanglao dan ketua-Ketua / Pimpinan-Pimpinan Majelis dan atau Tempat Ibadah. Sebelum menjadi Xueshi (biasa disingkat Xs), harus melalui jenjang Wenshi (Ws). Sebelum menjadi Wenshi, harus melalui jenjang Jiaosheng (Js). Tokoh yang sudah mencapai tingkatan sesepuh atau sangat senior di sebut Zhanglao (ZI).
Setian rohaniwan, sesepuh dan para pimpinan tempat ibadah yang memegang mandat Pengangkatan dari Dewan Pengurus Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) dan atau menerima Surat Liyuan Rohaniwan (persidian, peneguhan iman) dari Dewan Rohaniwan MATAKIN, memiliki kewenangan:

  • Menyelenggarakan kebaktian bagi umat Konghucu di daerahnya.
  • Melakukan Liyuan umat.
  • Memimpin berbagai upacara suci bagi umat Konghucu, sesuai Hukum Agama Konghucu, termasuk Hukum Perkawinan Agama Konghucu, yang diatur dalam tata Agama Konghucu.