Populasi anggrek hitam (Coelogyne pandurata) di habitatnya yang liar semakin hari semakin langka. Meskipun menurut PP Nomor 7 Tahun 1999 anggrek ini dilindungi dan dilarang diperdagangkan bebas (kecuali hasil penangkaran), namun perburuan yang dilakukan untuk mengambil dan menjual jenis anggrek ini ke kolektor anggrek tidak kunjung mereda.
Selain itu, mulai beralihnya fungsi hutan untuk perkebunan dan pemukiman serta terjadinya kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun semakin membuat populasi Anggrek hitam di alam liar semakin terancam kepunahan.
Mungkin para pecinta dan kolektor anggrek sebelum membeli Anggrek hitam musti teliti, apakah anggrek hitam yang dibeli itu hasil penangkaran atau hasil perburuan dari alam liar. Meskipun banyak pecinta anggrek yang mengoleksi Anggrek hitam, tetapi kepunahan spesies ini di alam bebas tetap merupakan kerugian yang besar bagi biodeversity Indonesia. Jangan sampai para pecinta anggrek justru menjadi penyebab utama kepunahan Anggrek hitam di alam liar.
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae; Divisi: Magnoliophyta; Kelas: Liliopsida; Ordo: Asparagales; Famili: Orchidaceae; Genus: Coelogyne; Spesies: Coelogyne pandurata; Nama binomial: Coelogyne pandurata