(Ratusan Warga Sengon Lakukan Unjuk Rasa) – Ratusan warga perkebunan Sengon yang berlokasi di Perkebunan Soso dan Gondang Tapen menggelar unjuk rasa. Dala aksinya tersebut warga masyarakat Soso menuntut supaya tanah perkebunan yang dikuasai oleh PT segera diserahkan kepada warga, menyusul Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut sudah habis.
Warga masyarakat Soso mengawali aksi unjuk rasa didepan Kantor Pemkab Blitar, BPN dan yang terakhir mereka melakukan orasi didepan Gedung Dewan. Warga masyarakat perkebunan Sengon juga menuntut supaya Kelurahan Sengon yang dulu pernah ada di tahun 50-an segera dibangun kembali.
Menurun keterangan salah satu warga “Keberadaan Keluarahan Sengon” di masa 50-an tersebut ditunjukkan dengan bukti adanya surat nikah, kartu keluarga dan juga surat kematian yang diterbitkan pada tahun 1950. Akan tetapi Kelurahan Sengon hilang begitu saja menyusul kerbebunan itu di kuasai oleh pemilik modal. Dalam aksinya tersebut warga masyarakat Sengon ditemui oleh Pimpinan Dewan, Komisi I DPRD Kab. Blitar, bagian Tata Pemerintahan serta Kesbangpol.
Dalam menanggapi tuntutan Warga Sengon, Endar Suparno, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa hal ini memerlukan proses yang sangat panjang. Hal tersebut dikarenakan harus melakukan kajian terlebih dahulu yang sesuai dengan aturan ada serta melibatkan tenaga ahli.
Sementara itu, Mujianto selaku Kepala Kesbangpol Kab. Blitar mengungkapkan “sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen pendukung untuk mengetahui keberadaan Kelurahan Sengon yang pernah ada di tahun 50-an menurut warga yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut, Penelitian juga akan dilakukan melalui tim fasilitas tanah serta mengkaji substansi tuntutan warga tentang Perkebunan Sengon, Gondang Tapen dan Soso.
Sumber: Blitar Kab (14 Mei 2012)