Pemkab Blitar Segera Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

(Pemkab Blitar Segera Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya) – Demi menyelamatkan asset yang terdapat diwilayah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Kebijakan tersebut diatur dalam Perda Cagar Budaya yang mana merupakan Perda Inisiatif Dewan.

Gatot Darwoto, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar menerangkan bahwa pasca pindahnya Pusat Pemerintahan Kabupaten Blitar yang awalnya berada di Kota Blitar berpindah ke wilayah Kanigoro meninggalkan banyak sekali aset-aset milik Pemerintah Kabupaten beberapa diantaranya adalah Gedung Dewan, Pendopo ataupun Gedung Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar.

Dengan adanya Perda Cagar Budaya tersebut diharapkan dapat melindungi aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya yang termasuk dalam kategori cagar budaya supaya tidak beralih fungsi.

Untuk menentukan masuk tidaknya aset tersebut dalam kategori cagar budaya, Gatot Darwoto menuturkan hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari tim ahli cagar budaya yang nanti dibentuk. Sehingga diharapkan tim cagar budaya tersebut dapat segera terbentuk.

Untuk menentukan komposisi tim ahli cagar budaya sendiri masih akan dilakukan koordinasi lebih lanjut.

Sumber: blitarkab.go.id (01 Juni 2012)

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …