(Perubahan Biaya Cetak KTP dipastikan Tak Bebani Warga) – Blitar, Perubahan Biaya Cetak KTP yang diajukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada draf perubahan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil nampaknya sudah disepakati oleh anggota Eksekutif dan Legislatif.
Diharapkan dengan adanya perubahan biaya Cetak KTP tidak membebani warga. Mengingat KTP adalah salah satu dokumen penting yang sangat diperlukan warga untuk melakukan berbagai pengurusan administrasi apapun.
Panoto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Blitar berharap biaya yang dibebankan tidak terlalu tinggi, jika biaya pembuatan KTP terlalu tinggi dikhawatirkan warga enggan untuk melakukan pengurusan KTP.
Eko Budi Winarso, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar menyatakan bahwa perubahan biaya cetak KTP dan Akta hingga kini masih belum menentukan nominal biaya cetak KTP tersebut. Hal ini dikarenakan belum ada aturan baku dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, masalah ini masih akan dilakukan koorinasi lebih lanjut dengan kantor pusat tentang penentuan biaya penggantian cetak KTP setelah program e-KTP masal selesai dilaksanakan.
Eko Budi Winarso juga mengatakan untuk menetapkan nominal biaya ganti Cetak KTP tersebut nanti masih dilakukan pembahasan dengan pansus IV DPRD Kab. Blitar dan dipastikan untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat Kabupaten Blitar supaya tidak sampai terbebani, khususnya untuk warga miskin.
Sumber: blitarkab.go.id (05 Juni 2012)