Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah Dalam Melestarikan Lingkungan Hidup

(Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah Dalam Melestarikan Lingkungan Hidup) – Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

  • Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
  • Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
  • Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
  1. Menanggulangi kasus pencemaran.
  2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
  3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
  • Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

Check Also

Menggali Keajaiban Fikosianin: Zat Pewarna Ajaib dari Dunia Mikroalga

Dalam jagat mikroorganisme, mikroalga menjadi subjek penelitian yang menarik karena potensinya dalam menyimpan kekayaan senyawa …