Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan:
- Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
- Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
- Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
- Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui pemahaman inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praktisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan oleh generasi sekarang.
Daftar Rujukan:
Djamal,D.1986.Pokok-Pokok Bahasan Pancasila.Bandung: Remadja Karya.
Laboratorium Pancasila. 1981. Pancasila dalam Kedudukan dan Fungsinya sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional.
Tim Penulis Jurusan PMPKN. 1987. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang : IKIP Malang.
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/