Sistem Hukum di Indonesia Sebagai Bagian dari Sistem Norma
Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 unsur norma, yakni norma moral, norma agama, norma etika dan norma sopan santun serta norma hukum. Keempat norma kehidupan tersebut berjalan secara sistematik, simultan bagi manusia,artinya saling bertautan, berhubungan dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain.
Norma moral adalah sistem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia atau hati nurani yang bekerja atas dasar kesadaran setiap manusia terhadap sekelilingnya. Artinya setiap manusia dikaruniai Tuhan sebuah organ yang mampu menjadi neraca pertimbangan yang setiap saat member pertimbangan atas apa yang diperbuatnya. Sistem norma moral ini bekerja secara otonom atau mandiri pada setiap diri manusia.
Norma agama adalah system aturan yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. Sumber agama berasal dari ajaran Tuhan yang diperoleh atau yang diturunkan dan disebarluaskan melalui para Nabi dan Rosul-Nya. Alat pengontrol norma agama adalah janji serta sanksi Allh swt. Berupa pahala bagi manusia yang melaksanakan ajaranNya dan dosa bagi manusia yang ingkar terhadap ajaran agamanya. Seperti halnya norma moral, norma agamapun bersifat otonom yang bekerja secara mandiri pada setiap manusia sebagai pemeluk agama.
Norma etika atau norma sopan santun adalah sistem aturan hidup manusia bersumber dari kesepakatan yang diciptakan oleh dan dalam suatu komunitas masyarakat pada wilayah tertentu. Ukuran norma etika pada dasarnya berupa kepatutan, kepantasan dan kelayakan yang tumbuh di masyarakat atau komunitas tertentu. Apabila ada pelanggaran atas etika atau norma ini, maka masyarakatlah yang memberikan rekasi berupa tindakan secara hukuman. Rekasi masyarakat terhadap pelanggaran etika yang berlaku di setiap wilayah beraneka ragam dan sangat tergantung pada kebiasaan yang berlaku.
Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memeliki kompetensi atau kewarganegaraan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislative. Dengan demikian, hukum di Indonesia dibentuk lembaga-lembaga seperti Majlis Permusyawaran Rakyat (dalam bentuk Ketetapan MPR), dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan atau pemerintah sesuai dengan kepastian dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut.
Sanksi atau ancaman yang dijatuhkan bisa berupa paksaan badan atau penjara yang bervariasi sejak dari hukuman kurungan, penjara sampai hukuman mati, atau berupa denda dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan. Oleh karenanya norma hukum seperti halnya norma etika bekerja secara heteronom karena pelaksanaa dan penegakannya dilakukan oleh interaksi antar manusia yang ada pada suatu Negara, interaksi antara masyarakat dengan penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak hukum atau sebagai penyelenggara negara lainnya.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia sebagai sebuah sistem aturan yang berlaku di negara Indonesia adalah sistem aturan yang sedemikian rumit dan luas yang terdiri atas unsur-unsur hukum, dimana diantara unsur hukum yang satu dengan yang lainnya saling bertautan, saling mempengaruhi serta saling mengisi. Oleh karenanya membicarakan satu bidang atau unsur atau subsistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari yang lain.
Secara sederhana sistem hukum Indonesia terdiri dari:
1. Hukum Kepidanaan
Hukum Kepidanaan adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untuk dilakukan) oleh setia warga Negara Indonesia serta sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara yang harus dilalui bagi para pihak yang berkompeten dalam penegakannya.
Dalam kehidupan manusia, ada perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena bertentangan dengan
a. Hak Asasi Manusia (HAM)
Yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Kepentingan Masyarakat Umum atau Kepentingan sosial
Yaitu kepentingan yang lazim terjadi dalam pergaulan hidup antar manusia sebagai insan yang merdeka dan dilindungi oleh norma moral, agama, sosial (norma etika) serta norma hukum.
c. Kepentingan pemerintah dan Negara
Yaitu kepentingan yang muncul dan berkembang dalam rangka penyelenggaraan kehidupan pemerintah serta kehidupan bernegara demi tegaknya dan berwibawanya negara Indonesia.
Dari isi yang diatur, hukum kepidanaan terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dari sisi subjek atau pelaku hukumnya serta dari jangkauan berlakunya mengatur seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Hukum pidana umum pada prinsipnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu di wilayah Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan yang temasuk pada hukum piada khusus adalah:
a. Hukum Pidana Militer
b. Hukum Pidana Ekonomi
c. Hukum Pidana Politik
2. Hukum Keperdataan
Hukum Keperdataan adalah sistem aturan yang mengatur tentang berbagai hubungan manusia dalam konteks kedudukannya sebagai individu terhadap individu yang lainnya. Menurut paul Scholten Hukum Keperdataan adalah sebagai sistem aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari perorangan yang satu terhadap yang lain dalam pergaulan masyarakat dan dalam hubungan keluarga, serta bagaimana cara menegakkan dan mempertahankannya apabila terjadi sengketa di pengadilan. Dilihat dari materi yang diatur, hukum keperdataan dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu; Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
3. Hukum Kenegaraan
Hukum Kenegaraan adalah sistem aturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ruang lingkup hukum kenegaraan meliputi masalah bentuk, dasar serta system mekanisme penyelenggaraan kenegaraan. Hukum kenegaraan terbagi atas Hukum Tata Negara dan Hukum tata Pemerintahan yang dalam kajian ilmu sering disebut Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum tata Usaha Negara (HTUN)
4. Hukum Internasional
Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat.