Pendidikan Dan Inovasi Pembelajaran Dalam Kaitannya Dengan Pembaharuan Sistem Pemdidikan

Pendidikan Dan Inovasi Pembelajaran Dalam Kaitannya Dengan Pembaharuan Sistem Pemdidikan
Dalam pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujutnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia, berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan.

Salah satu prinsip tersebut adalah bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.

Paradigma pengajaran yang telah berlangsung sejak lama lebih menitikberatkan peran guru dalam mentransfer pengetahuan kepada peserta didik. Paradigma tersebut bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan berdasarkan pergeseran paradigma tersebut, diperlukan acuan dasar bagi setiap satuan pendidikan yang meliputi serangkaian kriteria (kriteria minimal) sebagai pedoman untuk kendali mutu yang bersifat demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas dan dialogis.

Dengan mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik ( sebagai masukan) dalam sistem pembelajaran, dan di sisi lain adanya tuntutan agar proses pembelajaran mampu menghasilkan lulusan yang bermutu, maka proses pembelajaran harus dipilih, dikembangkan, dan diterapkan secara luwes dan bervariasi dengan memenuhi kriteria standar.

Pada jalur pendidikan formal proses pembelajaran lebih banyak terjadi dalam lingkungan kelas dengan sejumlah peserta didik di bawah pembinaan seorang guru, dan lazim disebut sebagai kelas klasikal. Kelas klasikal ini sering disalah artikan sebagai kelas konvensional yang menganggap peserta didik dalam satu kelas sebagai kelompok homogin, sehingga dapat diperlakukan secara sama untuk memperoleh hasil yang sama. Perlakuan yang seharusnya adalah bahwa peserta didik merupakan kelompok heterogin yang terdiri atas pribadi-pribadi yang mempunyai karakteristik, kondisi dan kebutuhan yang berbeda, sehingga oleh karena itu perlu mendapat perlakuan sedemikian rupa sehingga potensi masing-masing pribadi tersebut dapat berkembang secara optimal., Pemberdayaan peserta didik agar mereka mampu untuk membangun diri sendiri berdasarkan rangsangan yang diperolehnya sesuai dengan taraf perkembangan psikis, fisik dan sosial memerlukan interaksi aktif antara guru dengan peserta didik, antar peserta didik, dan antara peserta didik dengan lingkungan, dalam suasana yang menyenangkan dan menggairahkan, serta sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai yang ada dalam ling-kungannya.

Tidak ada satupun model proses pembelajaran yang berlaku untuk setiap matapelajaran di dalam kelas dengan peserta didik yang beragam. Untuk itu semua guru harus mampu memilih, mengembangkan dan menerapkan proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah, karakteristik peserta didik, serta kondisi dan situasi lingkungan. Hal ini menunjukkan posisi penting proses pembelajaran dalam menghasilkan lulusan yang bermutu. Untuk itu, betul-betul diperlukan guru yang profesional., maka dari itu pendidikan dan pelatihan pada calon guru untuk mencapai tujuan tersebut harus dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh, sehingga mampu menterjadikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam kaitannya dengan hal di atas, Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, sejak tahun 1920an telah mengumandangkan pemikiran bahwa pendidikan pada dasarnya adalah memanusiakan manusia. Untuk itu suasana yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan adalah suasana yang berprinsip pada kekeluargaan, kebaikan hati, empati, cintakasih dan penghargaan terhadap masing-masing anggotanya, tidak ada pendidikan tanpa dasar cinta kasih. Dengan demikian pendidikan hendaknya membantu peserta didik untuk berkepribadian merdeka, sehat fisik, sehat mental, cerdas, serta menjadi anggota masyarakat yang berguna. Manusia merdeka adalah seseorang yang mampu berkembang secara utuh dan selaras dari segala aspek kemanusiannya dan mampu menghargai dan menghormati kemanusiaan setiap orang. Metode pendidikan yang paling tepat adalah sistem among yaitu metode pembelajaran yang berdasarkan pada asih, asah dan asuh. Sementara itu prinsip penyelenggaraan pendidikan perlu didasarkan pada “Ing ngarso sung tulodho, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani”.

Pengaruh modernisasi yang menuntut pemerataan kesempatan pendidikan kepada lebih banyak orang dalam waktu yang lebih cepat dan biaya lebih murah, serta dengan standar hasil yang mudah diukur, telah mengakibatkan berkembangnya proses pembelajaran seperti halnya proses industri. Proses industri ini mengolah bahan baku untuk menjadi produk sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Sekolah diibaratkan sebagai pabrik, peserta didik sebagai bahan mentah, dan guru sebagai tukang yang menjalankan peralatan pabrik. Proses pembelajaran diarahkan pada terjadinya transfer pengetahuan dari pendidik ke peserta didik melalui kegiatan menghafal dan mengingat. Pendekatan ini jelas telah mengabaikan harga diri dan kepentingan peserta didik untuk menjadi manusia seutuhnya.

Tuntutan untuk melakukan pembaharuan yang sesuai dengan harkat peserta didik sebagai pribadi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah melahirkan suatu cabang disiplin keilmuan yang relatif baru dan semula dikenal sebagai didaktik & metodik menjadi teknologi pembelajaran. Teknologi pembelajaran didefinisikan sebagai teori dan praktek dalam perancangan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi proses dan sumber untuk keperluan belajar. Dalam bidang teknologi pembelajaran telah dikembangkan sejumlah teori dan praktek pembelajaran yang bersifat preskriptif, misalnya teori pembelajaran elaborasi, pembelajaran pengorganisasian awal, algoheuristik, pembelajaran inkuiri, dan pemaparan komponen.

Tinjauan mengenai Standar Proses Pembelajaran
Dalam Bab I Ketentuan Umum SNP yang dimaksudkan dengan standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Tujuan standar nasional pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Dalam Bab IV Pasal 19 ayat (1) SNP ditentukan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi (I2M3) peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dalam proses pembelajaran ditentukan pula agar pendidik memberikan keteladanan.

Standar yang langsung berkaitan dengan proses adalah standar kompetensi pendidik (guru) sebagai agen pembelajaran yang antara lain meliputi kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik ini merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Mutu pembelajaran dapat dikatakan gambaran mengenai baik-buruknya hasil yang dicapai oleh peserta didik dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan. Proses pembelajaran dianggap bermutu bila berhasil mengubah sikap, perilaku dan keterampilan peserta didik (peserta didik) dikaitkan dengan tujuan pendidikannya. Mutu pendidikan sebagai sistem selanjutnya tergantung pada mutu komponen yang membentuk sistem, serta proses pembelajaran yang berlangsung hingga membuahkan hasil.

Secara konseptual, indikator mutu poses pembelajaran diartikan secara beragam, tergantung pada situasi dan lingkungan. Penelitian yang dilaksanakan oleh Conect di Amerika Serikat, yang hasilnya divalidasikan oleh the Center for Reseach on Educational Policy dari University of Memphis pada tahun 2005, menunjukkan adanya sejumlah indikator kualitas pembelajaran (instructional quality indicators), yang dikelompokkan ke dalam 10 kategori, yaitu; (1) lingkungan fisik yang kaya dan merangsang, (2) iklim kelas yang kondusif untuk belajar, (3) harapan yang jelas dan tinggi para peserta didik, (4) pembelajaran yang koheren dan berfokus, (5) wacana ilmiah yang merangsang pikiran, (6) belajar otentik, (7) asesmen diagnostik belajar yang teratur, (8) membaca dan menulis dan berkarya sebagai kegiatan regular, (9) pemikiran matematis, dan (10) penggunaan teknologi secara efektif.

Sedangkan, Education Review Office dari New Zealand menggambarkan serangkaian jalinan indikator proses yang terdiri atas; (1) tatakelola dan manajemen yang efektif; (2) kepemimpinan profesional, dan (3) kualitas pengajaran yang tinggi. Ketiga indikator tersebut melibatkan keluarga dan masyarakat, dan merupakan jaminan untuk memperoleh indikator lulusan yang dapat diukur. Kesemuanya itu perlu berlangsung dalam kondisi lembaga pendidikan yang positif dan aman.

Berdasarkan berbagai pengkajian, konsep mutu pembelajaran dapat disimpulkan mengandung lima rujukan, yaitu kesesuaian, daya tarik, efektivitas, efisiensi dan produktivitas pembelajaran. Rujukan kesesuaian meliputi indikator sebagai berikut: sepadan dengan karakteristik peserta didik, serasi dengan aspirasi masyarakat maupun perorangan, cocok dengan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kondisi lingkungan, selaras dengan tuntutan zaman, dan sesuai dengan teori, prinsip, dan/atau nilai baru dalam pendidikan.

Pembelajaran yang bermutu juga harus mempunyai daya tarik yang kuat; indikatornya meliputi diantaranya: kesempatan belajar yang tersebar dan karena itu mudah dicapai dan diikuti, isi pendidikan yang mudah dicerna karena telah diolah sedemikian rupa, kesempatan yang tersedia yang dapat diperoleh siapa saja pada setiap saat diperlukan, pesan yang diberikan pada saat dan peristiwa yang tepat, keterandalan yang tinggi, terutama karena kinerja lembaga dan lulusannya yang menonjol, keanekaragaman sumber, baik yang dengan sengaja dikembangkan maupun yang sudah tersedia dan dapat dipilih serta dimanfaatkan untuk kepentingan belajar, dan suasana yang akrab, hangat, dan merangsang.

Efektivitas pembelajaran seringkali diukur dengan tercapainya tujuan, atau dapat pula diartikan sebagai ketepatan dalam mengelola suatu situasi, atau “doing the right things”. Pengertian ini mengandung ciri: bersistem (sistematik), yaitu dilakukan secara teratur atau berurutan melalui tahap perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, penilaian, dan penyempurnaan, sensitif terhadap kebutuhan akan tugas belajar dan kebutuhan pebelajar, kejelasan akan tujuan dan karena itu dapat dihimpun usaha untuk mencapainya, bertolak dari kemampuan atau kekuatan mereka yang bersangkutan (peserta didik, pendidik, masyarakat dan pemerintah).

Efisiensi pembelajaran dapat diartikan sebagai kesepadanan antara waktu, biaya, dan tenaga yang digunakan dengan hasil yang diperoleh atau dapat dikatakan sebagai mengerjakan sesuatu dengan benar. Ciri yang terkandung meliputi: merancang kegiatan pembelajaran berdasarkan model yang mengacu pada kepentingan, kebutuhan dan kondisi peserta didik, pengorganisasian kegiatan belajar dan pembelajaran yang rapi, misalnya lingkungan atau latar yang diperhatikan, pemanfaatan berbagai sumber daya dengan pembagian tugas seimbang, dan pengembangan serta pemanfaatan aneka sumber belajar sesuai keperluan, pemanfaatan sumber belajar bersama, usaha inovatif yang merupakan penghematan, seperti misalnya pembelajaran jarak-jauh, pembelajaran terbuka tanpa harus membangun gedung dan mengangkat tenaga pendidik yang digaji secara tetap, mempertimbangkan berbagai faktor internal maupun eksternal (sistemik) untuk menyusun alternatif tindakan dan kemudian memilih tindakan yang paling menguntungkan.

Produktivitas pada dasarnya adalah keadaan atau proses yang memungkinkan diperolehnya hasil yang lebih baik dan lebih banyak. Produktivitas pembelajaran dapat mengandung arti: perubahan proses pembelajaran (dari menghafal dan mengingat ke menganalisis dan mencipta), penambahan masukan dalam proses pembelajaran (dengan menggunakan berbagai macam sumber balajar), peningkatan intensitas interaksi peserta didik dengan sumber belajar, atau gabungan ketiganya dalam kegiatan belajar-pembelajaran sehingga menghasilkan mutu yang lebih baik, keikutsertaan dalam pendidikan yang lebih luas, lulusan lebih banyak, lulusan yang lebih dihargai oleh masyarakat, dan berkurangnya angka putus sekolah.

Berbagai masukan antara lain kondisi peserta didik (kesehatan, kebugaran dll.), kualitas pendidik, kurikulum, terbatasnya anggaran, terbatasnya sarana dsb. merupakan faktor yang tekait erat dengan mutu. Kesemuanya itu memerlukan dukungan legalitas sebagai pedoman standar proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan harapan merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya mutu pendidikan.

Bila kita melihat kondisi pendidikan kita di lapangan, hingga saat ini proses pembelajaran belum dapat berlangsung secara efektif. Selama ini masih banyak digunakan paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik (guru) dan belum banyak memberikan peran yang lebih besar kepada peserta didik. Kurikulum yang banyak digunakan secara nasional maupun institusi, masih bersifat sarat isi, dan karena itu menyiratkan agar peserta didik menghafalkan isi pelajaran. Hal ini berarti bahwa pembelajaran hanya mampu mencapai tujuan belajar tahap awal atau rendah, dan menghalangi terbentuknya kemampuan untuk memecahkan masalah dan mencipta. Penyajian pelajaran oleh guru kebanyakan bersifat verbal dan karena itu lebih banyak merangsang belahan otak kiri, sementara rangsangan terhadap belahan otak kanan dengan pendekatan visual, holistik dan kreatif kurang mendapat perhatian. Kegiatan belajar dan pembelajaran lebih banyak berfokus pada penguasaan atas isi buku teks. Semua hal ini telah menyebabkan belajar yang membosankan dan mematikan kreativitas peserta didik.

Pembelajaran seharusnya diselenggarakan secara interaktif, inspiratif dalam suasana yang menyenangkan, menggairahkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk semua itu maka diperlukan adanya standar proses pembelajaran.

Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 standar proses pembelajaran meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk bisa terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Standar perencanaan proses pembelajaran didasarkan pada prinsip sistematis dan sistemik. Sistematik berarti secara runtut dan berkesinambungan, dan sistemik berarti mempertimbangan segala komponen yang berkaitan. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Perencanaan itu perlu disusun secara sistemik dan sistematis. Sistemik karena perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan, yaitu tujuan yang perlu meliputi semua aspek perkembangan peserta didik (kognitif, afektif, dan psikomotor), karakteristik peserta didik, karakteristik materi ajar yang meliputi fakta, konsep, prosedur dan meta-kognitif, kondisi lingkungan serta hal-hal lain yang menghambat atau menunjang terlaksananya pembelajaran. Sistematis karena perlu disusun secara runtut, terarah dan terukur, mulai jenjang kemampuan rendah hingga tinggi.

Standar pelaksanaan proses pembelajaran didasarkan pada prinsip terjadinya interaksi secara optimal antara peserta didik dengan guru, antara peserta didik sendiri, serta peserta didik dengan aneka sumber belajar termasuk lingkungan. Untuk itu perlu diperhatikan jumlah maksimal peserta didik dalam setiap kelas agar dapat berlangsung interaksi yang efektif. Di samping itu perlu diperhatikan beban pembelajaran maksimal per pendidik (guru) dalam satuan pendidikan dan ketersediaan buku teks pelajaran bagi setiap peserta didik. Namun bila kondisi riil belum memungkinkan perlu ditentukan rasio maksimal yang dapat digunakan bersama oleh peserta didik. Mengingat bahwa proses pembelajaran bukan hanya sekedar menyampaikan ajaran, melainkan juga pembentukan pribadi peserta didik yang memerlukan perhatian penuh dari pendidik, maka diperlukan ketentuan tentang rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik. Hal ini akan menjamin intensitas interaksi yang tinggi. Pengembangan daya nalar, etika, dan estetika peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui budaya membaca dan menulis dalam proses pembelajaran. Selain itu budaya membaca dan menulis juga dapat menumbuhkan masyarakat yang gemar membaca, dan mampu mengekpresikan pikiran dalam bentuk tulisan. Pelaksanan proses pembelajaran perlu mempertimbangkan kemampuan pengelolaan kegiatan belajar.

Standar penilaian hasil pembelajaran ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik. Teknik penilaian tersebut dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok. Penilaian secara individual melalui observasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu semester. Untuk memantau proses dan kemajuan belajar serta memperbaiki hasil belajar peserta didik perlu digunakan teknik penilaian portofolio/hasil karya, artefak, kolokium, esai, projek, evaluasi diri, kinerja dsbnya, yang bermuara pada asesmen otentik. Secara umum penilaian dilakukan atas segala aspek perkembangan peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Standar pengawasan proses pembelajaran merupakan upaya penjaminan mutu pembelajaran bagi terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien kearah tercapainya kompetensi yang ditetapkan. Pengawasan perlu didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab dan kewenangan, periodik, demokratis, terbuka, dan keberlanjutan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Upaya pengawasan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama semua pihak yang terkait, sesuai dengan ketentuan tentang hak, kewajiban warga negara, orangtua, masyarakat, dan pemerintah.

Implementasinya dalam Standar Proses
Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 standar proses pembelajaran meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk bisa terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Dalam kaitan dengan lokakarya ini hanya dibahas tiga butir pertama.

1.Perencanaan Proses Pembelajaran
a.Pengertian
Perencanaan proses pembelajaran adalah proses perancangan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 pasal 20, standar perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.

Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk memfasilitasi terjadinya proses pembelajaran yang (I2M3) yaitu; interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi peserta didik dalam mencapai kompetensi. Dalam hal ini, perencanaan proses pembelajaran merupakan pedoman dalam melaksanakan, menilai, dan mengawasi proses pembelajaran.

b. Silabus Matapelajaran
Silabus adalah rencana pembelajaran yang berisikan standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, tujuan pembelajaran/indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus merupakan produk pengembangan/penjabaran kurikulum yang bersifat makro dan menyeluruh untuk mencapai SK dalam satu matapelajaran.

Silabus sebagai produk pengembangan kurikulum, secara rinci mencakup komponen identitas matapelajaran, SK, KD, indikator pencapaian, dan materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (bahan rujukan).

Prinsip-prinsip penyusunan silabus adalah sebagai berikut.
(a) Ilmiah
Materi perlajaran harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan untuk mendukung penguasaan kompetensi

(b) Sistematis dan sistemik
Pengembangan silabus harus dilaksanakan secara runtut, serta berorientasi pada pencapaian kompetensi. Antar komponen silabus harus saling berhubungan secara fungsional, sinergis, dan terpadu dengan memperhatikan keseluruhan komponen pembelajaran sebagai suatu sistem yang utuh.

(c) Relevansi
Harus ada keterkaitan antar komponen silabus mulai dari SK, KD sampai indikator pencapaian kompetensi sebagai satu kesatuan utuh dalam mencapai kompetensi.

(d) Konsistensi
Harus ada hubungan yang konsisten antar semua komponen silabus.

(e) Kecukupan
Cakupan materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar (alat, media, dan bahan) harus memadai dalam membantu peserta didik mencapai kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

(f) Kontekstual dan aktual
Penyusunan silabus dan semua komponennya harus memperhatikan kondisi lingkungan, norma dan tata nilai kehidupan masyarakat, perkembangan tuntutan masyarakat, perkembangan ipteks, dan bersifat mutakhir tidak ketinggalan jaman.

(g) Fleksibel
Pengembangan silabus harus memperhatikan keragaman peserta didik (peserta didik), menghindari bias gender, mengakomodasikan keragaman budaya, memperhatikan kecepatan belajar dan karakteristik individu, memperhatikan ketersediaan sumber belajar, suasana dan kondisi pembelajaran, mengakomodasikan keterpaduan lintas matapelajaran dan lintas aspek belajar, serta mempertimbangkan dinamika dan kearifan lokal masyarakat.

Mekanisme penyusunan silabus; minimal meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
(1). Menuliskan identitas mata pelajaran yang terdiri dari: nama satuan pendidikan( Fak/Jur, program, nama matapelajaran, kode matapelajaran, bobot SKS, semester, prasyarat (jika ada).
(2). Menuliskan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) matapelajaran sesuai dengan standar isi (SI).
(3). Merumuskan indikator pencapaian kompetensi

Indikator merupakan petunjuk tingkat atau derajat pencapaian KD yang ditandai dengan perubahan perilaku peserta didik (peserta didik) yang dapat diamati dan diukur sebagai hasil pengalaman belajar peserta didik. Indikator dikembangkan dengan mengacu pada KD, dimulai dengan analisis KD yang memperhatikan karakteristik dan kemampuan awal peserta didik. Indikator digunakan sebagai pedoman dalam mengembangkan prosedur dan instrumen penilaian

(4). Mengembangkan materi pokok perkuliahan
a) Materi perkuliahan/ pembelajaran meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik (peserta didik) dalam rangka menguasai SK dan KD.
b) Pengembangan materi pembelajaran harus memperhatikan relevansinya dengan SK dan KD, struktur keilmuan, karakteristik dan kebutuhan peserta didik, kebermanfaatan, aktualitas, otentisitas, kedalaman, keluasan, dan kondisi lingkungan serta perkembangan ipteks.
(5). Materi pembelajaran dituliskan dalam bentuk materi pokok/rincian materi sesuai dengan SK dan KD.

2). Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
a. Pengertian
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus, dan merupakan skenario proses pembelajaran untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. RPP memuat identitas mata pelajaran , deskripsi singkat matapelajaran, SK, KD, materi pokok/rincian materi ajar, pengalaman belajar, alokasi waktu, media dan sumber belajar, penilaian hasil belajar.

Guru pada setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran terjadi secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

b. Prinsip dalam penyusunan RPP sbb:
(1) Berorientasi pada silabus matapelajaran
Perumusan tujuan pembelajaran/indikator pencapaian kompetensi, pemilihan materi pembelajaran, penyusunan urutan penyajian materi, serta penilaian hasil pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada SK dan KD yang ada dalam silabus matapelajaran.

(2) Memperhatikan perbedaan individual peserta didik (peserta didik)
RPP disusun dengan memperhatikan gender, kemampuan prasyarat, kemampuan awal, keragaman IQ, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, keragaman latar belakang budaya, norma dan tata nilai serta lingkungan peserta didik.

(3) Menerapkan teknologi secara efektif
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi secara terintegrasi dan sistematis dalam pembelajaran. Teknologi yang dimaksud mencakup cetak, audio, audiovisual, termasuk teknologi informasi dan komunikasi.

(4) Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berfokus pada peserta didik (peserta didik) untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, serta budaya membaca dan kemampuan menulis. Untuk itu harus diciptakan strategi pembelajaran interaktif yang memungkinkan peserta didik berupaya menemukan dan membangun sendiri pengetahuan dari apa yang dipelajari.

(5) Memberikan penguatan, umpan balik, pengayaan, dan remedial
Dalam penyusunan RPP harus dirancang program pemberian penguatan, umpan balik positif, pengayaan, dan remedial terhadap peserta didik untuk mengatasi hambatan belajarnya, dan untuk lebih memacu partisipasi peserta didik dalam kegiatan belajarnya.

(6) Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi, metode, sumber belajar, penilaian, dan bahan rujukan dalam satu keutuhan pengalaman belajar. Di samping itu, RPP harus disusun dengan mengakomodasikan keterpaduan lintas matapelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

c. Penyusunan RPP
Standar penyusunan Satuan Acara Perkuliahan/RPP minimal meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
(1). Menuliskan identitas matapelajaran, meliputi:
(a) nama satuan pendidikan,
(b) nama matapelajaran,
(c) kode matapelajaran,
(d) bobot SKS,
(e) semester,
(f) prasyarat,

(2) Menuliskan deskripsi singkat matapelajaran
Mencantumkan secara singkat pokok-pokok isi matapelajaran yang meliputi, ruang lingkup materi yang akan dibahas, dan kegiatan praktik/praktikum yang akan dilakukan (jika ada).

(3). Menuliskan SK dan KD dari silabus matapelajaran yang akan dicapai pada kegiatan pembelajaran tertentu.

(4). Mengembangkan materi pokok / rincian materi perkuliahan (bila ini sudah lengkap dicantumkan disilabus, dapat dipindahkan saja ke RPP)

(a) Materi pembelajaran meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik (peserta didik) dalam rangka menguasai SK dan KD.

(b) Pengembangan materi pembelajaran harus memperhatikan relevansinya dengan SK dan KD, struktur keilmuan, karakteristik dan kebutuhan peserta didik, kebermanfaatan, aktualitas, otentisitas, kedalaman, keluasan, dan kondisi lingkungan serta perkembangan ipteks.

(c) Materi pembelajaran dituliskan dalam bentuk materi pokok/rincian materi sesuai dengan SK dan KD.

(5). Merancang pengalaman belajar
Merancang pengalaman belajar pada hakikatnya akan berimplikasi dengan penggunaan model, pendekatan, strategi, metode, atau teknik pembelajaran yang memungkinkan peserta didik berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi peserta didik untuk mengembangkan prakarsa dan kemandiriannya. Pengalaman belajar dapat berupa tuntutan aktivitas psikologis maupun pisik, seperti mengkaji, mendeskripsika, menjelaskan, berlatih, pemetaan, mengerjakan tugas-tugas secara individu/kelompok, dan sebagainya.Mencantumkan sumber belajar yang diperoleh dari berbagai sumber di lingkungan sekitar, atau melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sumber belajar berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, sumber yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

(6). Menentukan alokasi waktu (jam pertemuan) yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk setiap KD.

(7). Menentukan media dan sumber belajar
(a). Buku teks perkuliahan yang diwajibkan, buku referensi dan pengayaan.
(b). Sumber belajar lain yang relevan dengan mata pelajaran, baik dalam bentuk pesan, orang, bahan, alat, teknik, maupun lingkungan.
c) Mencantumkan sumber belajar yang diperoleh dari berbagai sumber di lingkungan sekitar, atau melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber belajar berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, sumber yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta lingkungan pisik, sosial, alam dan budaya.

(8). Merancang penilaian (asesmen);untuk pencapaian standar kompetensi sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi yang telah dirumuskan, untuk pembelajaran tingkat peserta didik (adult education), harus dirancang secara eksplisit dalam penilaian proses dan produk. Bila mungkin dicantumkan prosedur penilaiannya, tugas dan tagihan yang harus dipenuhi peserta didik, bobot masing-masing tugas dan penilaian sebagai kriteria ketuntasan belajar.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a. Pengertian
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan formal dilaksanakan dengan sistem klasikal yang menggunakan pendekatan kelompok besar, kelompok kecil, dan individual di dalam kelas maupun di luar kelas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain intensitas interaksi antara peserta didik dengan guru, antar peserta didik, dan antara peserta didik dengan sumber belajar,sarana dan prasarana, dan sebagainya

Untuk mewujudkan proses pembelajaran yang efektif dan efisien serta berpusat pada peserta didik, pelaksanaan proses pembelajaran harus memenuhi sejumlah prinsip, persyaratan, dan mekanisme tertentu.

b. Prinsip
Pelaksanaan proses pembelajaran harus memenuhi prinsip-prinsip:

1). Interaktif
Adanya hubungan timbal balik antara guru dengan peserta didik dan antar peserta didik.

2). Inspiratif
Mendorong semangat belajar dan memunculkan gagasan baru pada peserta didik

3). Menyenangkan
Peserta didik/peserta didik merasa aman, nyaman, betah, dan asyik mengikuti pembelajaran.

4). Menantang
Peserta didik/peserta didik tertarik untuk memecahkan/menyelesaikan masalah, melakukan percobaan untuk menjawab keingintahuannya, dan tidak mudah menyerah, sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik/peserta didik.

5). Memotivasi peserta didik/peserta didik untuk berpartisipasi aktif
Peserta didik terlibat dalam setiap peristiwa belajar yang sedang dilakukan, misalnya aktif bertanya, mengerjakan tugas, dan aktif berdiskusi.

7). Mengembangkan prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik
Proses pembelajaran harus dapat memberikan ruang yang cukup bagi berkembangnya prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

8). Memberi keteladanan
Guru memberikan keteladanan dalam bersikap, bertindak, dan bertuturkata baik di dalam maupun di luar kelas.

9). Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Guru memberi tugas membaca dan menulis/membuat karya untuk mendorong peserta didik/peserta didik gemar membaca dan menulis.

10). Memberikan penguatan dan umpan balik
Dalam situasi tertentu, pendidik/guru memberikan pujian atau memperbaiki respon peserta didik. Namur demikian tetap menjaga suasana agar peserta didik berani untuk berpendapat.

11). Memperhatikan perbedaan karakteristik peserta didik
Guru memberikan pengayaan bagi peserta didik yang berkemampuan lebih dan remedial bagi peserta didik yang berkemampuan kurang atau mengalami kesulitan belajar. Guru menggunakan strategi pembelajaran yang bervariasi guna mengakomodasi keragaman karakteristik peserta didik/peserta didik.

12). Mengembangkan kerjasama dan kompetisi untuk mencapai prestasi
Guru mengembangkan kemampuan bekerjasama melalui kerja kelompok, dan kemampuan berkompetisi melalui kerja individual, untuk memperoleh hasil optimal bukannya untuk saling menjatuhkan.

13). Memanfaatkan aneka sumber belajar
Guru menggunakan berbagai sumber belajar yang meliputi pesan, orang, bahan, alat, teknik, dan lingkungan.

14). Mengembangkan kecakapan hidup
Tumbuhnya kompetensi peserta didik/peserta didik dalam memecahkan/ menyelesaikan masalah kehidupan sehari-hari, termasuk berkomunikasi dengan baik dan efektif, baik lisan maupun tulisan, mencari informasi, dan berargumentasi secara logis.

15). Menumbuhkan budaya akademis, nilai-nilai kehidupan, dan pluralisme
Terbangunnya suasa hubungan peserta didik/peserta didik dan guru yang saling menerima, menghargai, akrab, terbuka, hangat, dan penuh empati, tanpa membedakan latar belakang dan status sosial-ekonomi.

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …