Blitar – Berdasarkan data di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan cukai Blitar, ada sekitar 27 perusahaan rokok yang beroperasi baik skala besar mapun kecil. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau ini, efektif dilaksanakan 24 Juni 2014.
Menurut keterangan Bidang Pelayanan Pita Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan cukai Blitar, Darmin, untuk di wilayah Blitar 27 perusahaan rokok sudah mengajukan desain kemasan baru. Meski demikian yang sudah produksi dengan kemasan baru berikut disertakan peringatan kesehatan baru 25% saja, karena yang lainnya masih menghabiskan sisa pita cukai yang lama.
Lebih jauh Darmin mengatakan, untuk pembelian pita cukai terhitung mulai 24 Juni 2014, pihaknya hanya melayani pembelian pita cukai baru dengan menyertakan persyaratan desain bungkus rokok yang disertai gambar akibat merokok.
Lanjut Darmin, untuk peredaran pita cukai lama, pengusaha rokok masih diberi toleransi maksimal hingga bulan Desember 2014. Setelah itu harus menggunakan kemasan yang baru sesuai dengan yang diatur dalam Permenkes. Dalam hal penindakan pelanggaran pencantuman gambar dampak akibat merokok pada bungkus rokok, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan KPPBC Blitar hanya melakukan penindakan pelanggaran di bidang cukai. (blitarkab.go.id)