Blitar – Sesuai batas akhir penyampaian koreksi SPPT pada 30 Juni kemarin, Dinas Pendapatan sedikitnya menerima 15 ribu 871 lembar pengaduan kesalahan cetak dari Wajib Pajak. Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni. Menurut Ismuni, selain karena kesalahan penulisan nama, umumnya pengaduan yang disampaikan Wajib Pajak terkait doble penempatan pada SPPT, tidak ada objek pajak, serta mutasi.
Lanjut Ismuni, dari 15 ribu lembar lebih kesalahan cetak tersebut, sampai dengan awal Juli 2014 ini Dinas Pendapatan baru melakukan pembetulan pada 9.842 lembar SPPT, sehingga masih tersisa 6.024 lembar yang belum tercetak.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan, pada Tahun 2014 jumlah Wajib Pajak di Kab. Blitar mencapai 720.458. Jumlah tersebut naik dari Tahun 2013 lalu yang hanya mencapai 717.756. (blitarkab.go.id)