Blitar, Pajak Penambangan Sirtu Naik

Blitar – Tahun 2014 ini, melalui PAK Pemkab. Blitar menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penambangan pasir batu (sirtu).

Diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni, kenaikan target pendapatan tersebut mencapai Rp 250 juta, dimana sebelumnya pada APBD 2014 Pemkab. Blitar hanya memasang target sebesar Rp 38 juta saja.

Diakui Ismuni, nominal tersebut sangat kecil, terlebih ini tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan lalu lalang truk pengangkut pasir yang umumnya melebihi tonase, apalagi tidak semua penambang pasir mengantongi ijin.

Mayoritas aktifitas penambangan pasir khususnya di wilayah utara illegal. Kondisi ini jelas merugikan pemerintah, karena kehilangan pendapatan menyusul banyak penambang yang tidak membayar pajak.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Kab. Blitar, PAD dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam termasuk diantaranya sirtu rata-rata per tahun ditargetkan sebesar Rp 400 juta. (blitarkab.go.id)

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …