Selain melakukan perbaikan registrasi prabayar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerapkan aturan lain saat mendaftarkan nomor seluler. Salah satunya, kartu pelajar tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar.
“Dahulu kita bisa kasih nomor kartu pelajar buat registrasi, tapi nanti tidak. Pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum punya KTP ya belum bisa mendaftarkan nomor selulernya,” kata salah satu anggota BRTI Riant Nugroho, di Gedung Indosat, Rabu (16/7/2014).
“Ya, dengan usia 17 tahun kita anggap pelajar itu sudah mempunyai tanggung jawab,” tambahnya.
Namun bila pelajar yang belum mempunyai KTP, namun tetap ingin menggunakan nomor seluler maka bisa menggunakan KTP orangtuanya.
Berbeda dengan registrasi sebelumnya, saat pendaftaran ulang ini pengguna tidak bisa melakukannya sendiri lagi. Melainkan harus melakukan melalui distributor utama atau besar.
Perbaikan sistem registrasi ini akan dimulai pada Maret 2015 mendatang. Sebagai bentuk ketegasan, dosen di Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa akan ada tenggat waktu selama dua bulan untuk pengguna melakukan registrasi ulang. Bila tidak, nomornya akan di-blackout alias bisa menerima tapi tidak bisa mengirim.
Setelah itu, pelanggan yang masih belum melakukan registrasi ulang akan diberikan lagi tenggat dua bulan. Bila tidak dilakukan lagi, maka pelanggan dipastikan tidak bisa lagi menggunakan nomor selulernya.
Di Indonesia, menurut Riant, terdapat 1,1 juta distributor dari tiga operator yang siap membantu suksesnya registrasi ulang ini.
“Ke depannya kita juga bisa mengusulkan agar penjual eceran tidak boleh lagi menjual kartu SIM. Karena dalam hasil survei, penjual tidak mendapatkan keuntungan dari berdagang kartu SIM. Tapi bila mereka memaksa, sifatnya mereka hanya menjual, registrasi tetap di distributor besar,” tegasnya. *Sumber*