Perancang Garuda Pancasila – Perancang lambang negara Indonesia adalah Sultan Hamid II. Sultan Hamid II menggambarkan lambang negara berupa seekor Burung Garuda berwarna emas dengan berkalungkan perisai yang di dalamnya bergambar simbol-simbol Pancasila dan mencengkeram seutas pita putih yang bertuliskan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”.
Lambang negara tersebut dirancang sejak Desember 1949, yaitu beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda. Untuk menseleksi lambang negara yang akan digunakan, maka dibentuklah Panitia Lencana Negara pada 10 Januari 1950. Pada saat itu, banyak usulan lambang negara yang diajukan kepada panitia. Dengan melalui beberapa proses, rancangan karya Sultan Hamid II diterima dan dikukuhkan sebagai lambang negara.
Sultan Hamid II dilahirkan pada tahun 1913 dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie dan meninggal pada 1978. Sultan Hamid II dilahirkan dari kesultanan Pontianak dan pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan Barat serta menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio di era Republik Indonesia Serikat.
Atas usul dari Soekarno dan berbagai organisasi lainnya, rancangan Sultan Hamid II tersebut disempurnakan sedikit demi sedikit. Pada Maret 1950, penyempurnaan sampai pada tahap finalisasi. Rancangan final tersebut mulai diperkenalkan kepada masyarakat sejak 17 Agustus 1950, dan sejak itu pula lambang tersebut digunakan. Pengesahan resmi lambang Negara Garuda Pansaila pada 17 Oktober 1951, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 yang dikeluarkan Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Sedang tata cara penggunaannya diatur melalui PP No. 43 Tahun 1958.
Sejak tahun 1951, belum ada nama sah dari lambang negara tersebut, sehingga memunculkan banyak sebutan, diantaranya Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara atau hanya sekedar Garuda. Oleh sebab itu, pada 18 Agustus 2000, melalui amandemen kedua UUD 1945, MPR menetapkan nama resmi lambang negara.
Penulisan nama resmi lambang negara Indonesia tersebut terdapat dalam pasal 36 A UUD 1945 yang disebutkan sebagai Garuda Pancasila. Nama tersebut sesuai dengan desain yang digambarkan pada lambang negara tersebut, yaitu Garuda diambil dari nama burung dan Pancasila diambil dari dasar negara Indonesia.
Sumber: bin.go.id