Hukum kekekalan energi kalor

Hukum kekekalan energi kalor – Ilmuwan yang pertama kali mengemukakan bahwa kalor merupakan salah satu bentuk energi adalah Julius Robert Mayer (1814-1878) dari jerman, yang sekitar tahun 1840an bekerja sebagai Dokter Kapal pada angkatan laut hindia belanda di surabaya.

Mayer mengamati bahwa darah pasien orang-orang di Jawa berwarna lebih merah terang dibandingkan dengan darah pasiennya dari eropa.

Ini berarti bahwa darah penduduk daerah tropis mengandung lebih banyak oksigen. Mayer menyimpulkan bahwa didaerah tropis diperlukan lebih sedikit pembakaran makanan untuk menjaga agar suhu tubuh constant, dan panas daripada pembakaran makanan itu lebih banyak dipakai untuk melakukan kerja dari individu.

Jika ternyata panas dapat di ubah menjadi kerja, hal ini berarti bahwa ke- duanya merupakan bentuk energi. Mayer mempublikasikan pemikiran itu tatkala ia kembali ke eropa tahun 1842

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …