Fungsi BUMN:
- Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
- Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
- Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
- Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Peranan BUMN:
- Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
- Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
- Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
- Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
- Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
- Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
- Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
(Kalau salah, mohon dikoreksikan)