Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Tujuan:
- Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
- Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.
Tujuan:
- Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut.
- Tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum, namun juga mengejar untung.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
- Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
- Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Contoh perum:
- Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
- Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
- Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
- Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
- Perum Damri
- Perum PPD
- Perum ANTARA,
- Perum Peruri,
- Perum Perumnas,
- Perum Balai Pustaka.
^Sumber: (Darisini lagi) – mohon kalau ada kesalahan dikoreksikan