Pengertian cukai adalah pungutan atau pajak yang dikenakan oleh negara terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik dan sifat tertentu, di mana penggunaannya telah diatur di dalam undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Contoh cukai rokok, pengertian cukai rokok berarti rokok dikenakan pajak oleh pemerintah dengan tarif tertentu.
Secara lebih jelas dan lengkap, undang-undang mengenai pengenaan dan ketetapan cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai dan UU No 39 Tahun 2007 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengenaan cukai dan penerapannya di dalam berbagai barang konsumsi masyarakat telah diatur sedemikian rupa dan memiliki kekuatan hukum yang sah di dalam pengenaannya, sehingga timbulnya pelanggaran di dalam penerapannya akan dikenai sanksi dan ganjaran yang tegas dari pihak pemerintah.
Adapun barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang dikenai cukai oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan adalah barang-barang yang meliputi beberapa poin di bawah ini:
- Jenis barang konsumsinya yang perlu dikendalikan secara khusus penggunaannya di dalam masyarakat luas.
- Barang-barang yang peredarannya di dalam masyarakat perlu diawasi secara khusus.
- Barang-barang yang di dalam pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas ataupun bagi lingkungan hidup sekitarnya.
- Barang-barang yang pemakaiannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara, di mana hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan di tengah-tengah masyarakat luas.
Barang barang yang memiliki sifat dan karakteristik tersebut di atas akan dinamakan sebagai Barang Kena Cukai, yang mana barang-barang tersebut akan menjadi objek cukai dan dipungut cukainya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa contoh barang yang dikenai cukai, antara lain:
- Etil alkohol atau etanol, di mana barang ini dikenai cukai dengan tidak mengindahkan bahan baku atau bahan dasar yang digunakan serta proses yang dilakukan dalam pembuatannya.
- Berbagai macam hasil olahan tembakau, seperti: sigaret, tembakau iris, cerutu, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
- Berbagai macam minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun.