Pengertian denda adalah sanksi atau hukuman yang diterapkan dalam bentuk keharusan untuk membayar sejumlah uang, yang mana hal tersebut dikenakan akibat adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku atau pengingkaran terhadap sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Di dalam penerapannya, sebuah denda dapat dilakukan / dikenakan dengan cara membuat sebuah konsekuensi lanjutan apabila tidak ada sebuah penyelesaian yang juga terlaksana dari kedua belah pihak yang terlibat di dalam sebuah masalah. Hal ini juga bisa dilakukan dengan cara menggunakan jasa dari pihak ketiga sebagai pihak yang akan melakukan penagihan, namun pada dasarnya sebuah denda merupakan kesalahan / kelalaian terhadap sebuah tagihan atau kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam sebuah kesepakatan awal.
Beberapa contoh denda dapat dilihat di bawah ini:
- Denda akibat adanya keterlambatan di dalam membayar tagihan listrik, di mana pada umumnya pihak dari PLN akan mengenakan sejumlah denda kepada para pelanggan, namun bila dalam kurun waktu yang telah ditentukan belum juga dilakukan pembayaran tagihan, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan sambungan listrik ke rumah pelanggan tersebut, di mana langkah terakhir ini diambil sebagai sebuah konsekuensi terhadap kelalaian pelanggan.
- Denda akibat adanya penunggakan pembayaran cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pengertian sita adalah tindakan yang dilakukan oleh satu pihak dalam bentuk penahanan, perampasan atau penguasaan terhadap barang / aset milik pihak lainnya yang memiliki sejumlah tagihan yang tidak terselesaikan kepada pihak penyita.
Di dalam hal ini, sebuah penyitaan biasanya akan dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan dengan cara melibatkan beberapa pihak yang berwenang di dalam melaksanakan hal tersebut.
Beberapa contoh penyitaan dapat dilihat di bawah ini:
- Sita terhadap kendaraan bermotor yang cicilannya telah menunggak selama batas waktu tertentu, di mana tidak ada solusi lagi yang bisa dilakukan bagi pihak konsumen maupun pihak leasing yang sedang bermasalah.
- Sita terhadap rumah yang cicilan KPR nya menunggak selama berbulan-bulan dan pihak konsumen menyatakan tidak sanggup lagi meneruskan cicilan tersebut.