Pengertian legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk membuat / merumuskan undang-undang yang dibutuhkan di dalam sebuah negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di dalam tugasnya, fungsi utama dari DPR adalah membuat undang-undang.
Pengertian eksekutif adalah sebuah lingkaran yang akan menjalankan undang-undang di dalam sebuah negara, di dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana adalah presiden beserta seluruh jajarannya. Eksekutif adalah sebuah peran yang sangat penting di dalam sebuah pemerintahan, untuk negara Indonesia sendiri peran eksekutif ini dijalankan oleh presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet yang ada di dalam pemerintahan. Yang dimaksud dengan jajaran kabinet tersebut adalah para menteri yang penunjukan dan pelantikannya telah dilakukan secara resmi dan terbuka oleh presiden selaku kepala negara.
Pengertian yudikatif adalah sebuah lembaga / badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum di sebuah negara. Di negara kita fungsi ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi, di mana lembaga tersebut berperan untuk mengawasi dan memantau berjalannya / berlangsungnya undang-undang dan hukum di Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebagaimana negara lainnya, Indonesia juga memiliki berbagai macam kebijakan di dalam ketata negaraan dan hal tersebut telah diatur sedemikan rupa di dalam undang-undang yang memiliki ketetapan tersendiri di dalam pelaksanaannya. Terkait dengan fungsi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang terdapat di negara kita, ketiga lembaga tersebut memiliki keterkaitan fungsi dan tugas antara satu dengan yang lainnya, di mana hal tersebut akan mencegah adanya ketimpangan atau ketidaksesuain antara perancangan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya keterkaitan fungsi tersebut, maka diharapkan tidak akan terjadi penyelewengan wewenang dan kewajiban yang seharusnya bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sedangkan pengertian legislatif eksekutif yudikatif menurut Montesquieu yaitu :
- Pengertian legislatif adalah magistrat atau penguasa yang mengeluarkan suatu hukum.
- Pengertian eksekutif adalah penguasa yang membuat perang atau damai, menerima dan mengutus duta, menetapkan suatu keamanan umum serta melakukan persiapan untuk melawan suatu invansi.
- Pengertian yudikatif adalah kekuasaan yang menghukum penjahat dan memutuskan perselisihan dan pertikaian antar individu.