Pengertian Otentik dan Orisinil Menurut Para Ahli Yang Kami Simpulkan:
Pengertian otentik adalah variasi dari kata autentik, yang artinya dapat dipercaya, asli, tulen, sah. Sedangkan pengertian orisinil adalah bentuk kata lain dari orisinal yang diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu original. Merupakan kata sifat ( ajektiva ) yang berarti asli, tulen
Jika keduanya memiliki arti yang hampir sama, lalu apa yang membedakan otentik dengan orisinil ? Untuk menjawab dan memahaminya, mari kita lihat contoh berikut :
Naskah proklamasi kemerdekaan terdiri dari naskah asli ( orisinil ) dan naskah otentik. Naskah orisinil proklamasi :
- Ditulis tangan oleh Ir. Soekarno
- Belum ada tanda tangan
- Masih tertulis : Djakarta, 17-08-45, Wakil wakil Bangsa Indonesia, Tempoh.
Naskah otentik proklamasi:
- Sudah diketik oleh Sayuti Malik
- Sudah ada tanda tangan Soekarno-Hatta
- Sudah berbunyi : Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 45, Atas Nama Bangsa Indonesia, Tempo.
Dari dua contoh naskah di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa keduanya sama-sama merupakan naskah asli secara arti dan isinya. Namun secara bentuk dan tampilan, pada naskah otentik sudah mengalami perubahan dari bentuk orisinilnya tapi tanpa mengubah arti mendasar dari naskah itu sendiri. Diantara perubahannya adalah naskah sudah diketik karena untuk keperluan resmi, sebagian ejaan dan bahasa sudah diperbaiki dengan lebih baik, serta adanya tanda tangan penulis naskah asli dan wakilnya sebagai tanda sahnya naskah otentik tersebut.
Dengan demikian, orisinil memiliki kedudukan atau keaslian yang bersifat mendasar. Bila diibaratkan sebuah ide, orisinil masih merupakan sebuah ide mentah yang belum diolah sama sekali agar menjadi suatu ide yang matang. Sementara otentik sudah mengalami perubahan tetapi bukanlah perubahan yang bersifat mendasar dan bukan menyebabkannya tidak asli lagi.
Otentik dapat diibaratkan sebagai pembaruan dari sebuah ide mentah tadi. Dalam contoh di atas, otentik tetap asli dan dapat dipercaya karena memiliki isi yang sama secara arti dan juga ditanda-tangani oleh Soekarno dan Hatta. Sederhananya, orisinil sudah pasti otentik, tapi otentik belum tentu orisinil.
Sedangkan dalam bidang hukum, pengertian bukti otentik adalah bukti yang sangat kuat yang sudah memenuhi persyaratan kumulatif KUHPerdata Pasal 1868. Contohnya surat yang dibuat oleh atau dihadapan pihak pegawai umum yang sedang berkuasa seperti notaris dsb.