PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK

Definisi barang dan jasa publik adalah segala bentuk barang dan jasa yang dibutuhkan dan digunakan oleh kelompok masyarakat yang jumlahnya banyak dan dalam area yang luas. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka pengadaan barang dan jasa publik dapat didefinisikan sebagai berikut:

“Pengadaan barang dan jasa publik adalah segala bentuk kegiatan atau proses efektif & efisien transparan yang dilakukan dalam penyediaan kebutuhan barang dan jasa dalam jumlah yang besar demi memenuhi kepentingan masyarakat luas yang membutuhkannya.”

Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa publik dapat dibedakan menjadi 3 bagian yaitu:

  • Direct Procurement, yang di mana institusi publik menjadi pelaksana pengadaan dan sekaligus menjadi pengguna atas barang dan jasa yang diadakan olehnya.
  • Catalic Procurement, dalam hal ini pelaksana pengadaan barang dan jasa bertindak sebagai institusi publik yang melakukan pengusulan dan pengadaan barang dan jasa, namun tidak menjadi pengguna atas barang dan jasa tersebut.
  • Cooperatif Publik Procurement, di mana pelaksana pengadaan melakukan pengadaan barang dan jasa atas nama dan untuk pengguna barang dan jasa tersebut, namun motivasi kebutuhan dan pengusulan bisa diambil berdasarkan dua kebijakan sebagai berikut:
  1. Motivasi pengusulan pengadaan barang dan jasa berasal dari pengguna.
  2. Motivasi pengusulan pengadaan serta pelaksanaannya berasal dari Pelaksana Pengadaan itu sendiri.

Dalam praktek pengadaan ini, negara kita mengacu kepada sumber dana yang dikeluarkan pada saat pengadaan barang dan jasa publik serta mengikuti Perpres No.54 Tahun 2010.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …