Tiap sistem hukum memiliki asas atau prinsip sebagai suatu pikiran dasar yang bersifat umum atau berlatar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas yang menjadi norma dasar serta petunjuk arah pembentuka hukum.
Asas hukum terdiri dari dua, yaitu asas hukum umum dan khusus. Asas hukum umum berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Asas hukum khusus berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
Asas-asas hukum internasional adalah asas hukum khusus yang berlaku dalam lapangan hukum internasional. Asas-asas hukum internasional tersebut antara lain:
a. Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas teritorial menyatakan bahwa negara memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukum bagi tiap perbuatan melanggar hukum di wilayah negara tersebut.
b. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan menyatakan bahwa hukum suatu negara berlaku bagi semua warga negara dimanapun ia berada. Asa kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya yang berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum menyatakan bahwa negara berwenang melindungi dan mengatur semua kepentingan warganya. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepentingan umum.
d. Asas persamaan derajat
Asas persamaan derajat menyatakan bahwa semua negara memiliki hak dan kewajiban sama dalam hubungan internasional. Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas negara bahwa-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Hubungan antar negara adalah hubungan atas dasar persamaan derajat dan saling menguntungkan, bukan menindas satu sama lain.