Fungsi dan peranan PBB berkaitan dengan kelembagaan dalam organisasi tersebut. Masing-masing struktur memiliki tugas, fungsi, dan perannya sendiri. Dalam piagam PBB, disebutkan enam badan perlengkapan PBB.
Badan-badna tersebut adalah Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), serta sekretariat (secretary).
Dewan keamanan PBB bertanggung jawab terselenggaranya perdamaian dan keamanan internasional. Anggota badan ini terdiri dari 5 anggota tetap (The Big Five) dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum setiap 2 tahun. Anggota tetap Badan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Cina, Prancis, Inggris, dan Rusia.
Tugas dari dewan keamanan PBB adalah
- Menyeleseikan persengketaan dengan damai
- Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan untuk memelihara perdamaian dan keamanan
- Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa
- Bersama Majelis umum memilih Hakim Mahkamah Internasional.