Kemajemukan Berdasarkan Klan dan Berdasarkan Agama

Dalam masyarakat Indonesia yang begitu beragam, yang didasarkan pada banyaknya perbedaan ras, suku, dan agama. Dapatkah anda menilai perbedaan tersebut tentunya sangat sulit untuk menilai itu. Kadang-kadang orang hanya menilai golongan atau sukunyalah yang paling tinggi dan paling baik.

Tidak ada orang yang bisa menilai orang kulit putihlah yang paling baik atau sebaliknya orang kulit hitam yang lebih baik. Klan adalah sekelompok kekerabatan yang besar atau kesatuan genealogis yang mempunyai kesatuan tempat tinggal dan menunjukkan adanya integrasi sosial. Kelompok kekerabatan dapat diamati dari garis keturunan (role descent) dan dari pola tempat tinggal (residence patterns). Di wilayah Indonesia mengenal beberapa jenis kelompok kekerabatan yang dilihat berdasarkan garis keturunannya, yaitu:

Garis keturunan matrilineal

Kelompok kekerabatan ini mengambil garis keturunan dari pihak wanita (ibu). Suku bangsa yang menganut sistem ini adalah suku bangsa Minangkabau.

Garis keturunan patrilineal

Sistem kekerabatan ini mengambil garis keturunan dari pihak suami atau bapak. Suku bangsa yang menganut garis keturunan ini adalah suku bangsa Batak, Aceh, Ambon, dan Jawa.

Garis keturunan bilateral

Garis keturunan ini disebut juga dengan bilineal atau parental yang ditandai dengan kenyataan bahwa ego termasuk ke dalam kelompok kekerabatan pihak ibu maupun bapak dan penghubung garis keturunan adalah keduanya.

Garis keturunan berganda (double unilateral)

Kelompok kekerabatan ini ditentukan berdasarkan keturunan dari ayah (patrilineal) dan dari ibu (matrilineal) secara bersama-sama. Seseorang dapat juga termasuk ke dalam klan patrilineal atau matrilineal secara bersama-sama.

Garis keturunan beralih-alih (alternerend)

Garis keturunan beralih-alih merupakan kelompok kekerabatan yang menarik garis keturunan secara patrilineal dan matrilineal secara berganti-ganti.

Kemajemukan Berdasarkan Agama

Masyarakat Indonesia sering disebut sebagai masyarakat religius karena setiap warga masyarakat menganut suatu agama atau kepercayaan serta menjalankan ajaran sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya itu.

Sifat yang demikian tercermin dalam sila pertama dasar negara kita (Pancasila), yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kehidupan beragama masyarakat Indonesia ditandai dengan adanya beberapa agama yang dianut anggota masyarakat dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Dalam sejarah, keberadaan agama dan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa abad yang lampau. HaI ini dibuktikan dengan pengaruh agama-agama tersebut dalam kehidupan sosial-budaya masyarakat Indonesia. Pengaruh agama Hindu dan Buddha di indonesia sudah berlangsung sejak abad ke-4, bersamaan dengan masuknya pengaruh kebudayaan Hindu-Buddha. Kemudian, pengaruh agama islam mulai masuk sejak abad ke-13, dan terakhir pengaruh agama Kristen dan Katolik berlangsung sejak permulaan abad ke-1 6.

Sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Masyarakat ini umumnya berada di Pulau Jawa; Madura; Sumatra, kecuali sebagian besar di daerah Sumatra Utara dan pulau-pulau sebelah barat Sumatra; Kalimantan; Sulawesi, kecuali daerah Minahasa dan sebagian dari Tanah Toraja; sebagian besar daerah Maluku; dan daerah pulau-pulau Sunda kecil di bagian timur. Adapun di daerah Iainnya, umumnya penduduk menganut agama lain. Misalnya, di daerah Timor dan Papua (Irian), umumnya penduduk menganut agama Kristen dan Katolik, sedangkan di daerah Bali umumnya menganut agama Hindu.

Di Indonesia, para pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan juga para penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diakui keberadaannya.

Mengenal kehidupan antar umat beragama di Indonesia, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) telah memberikan aturan garis besarnya. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, masyarakat Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu, Negara mengakui adanya hubungan yang bersifat pribadi antara manusia dan Tuhan sebagai penciptanya. Oleh sebab itu, setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Menurut L.Van den Berg, beberapa ciri-ciri atau karakteristik yang merupakan sifat-sifat dari masyarakat multikultural seperti Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat majemuk tersegmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki subkebudayaan yang berbeda satu dengan yang lain.
  2. Masyarakat majemuk memiliki struktur sosial yang terbagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
  3. Masyarakat majemuk secara relatif sering kali mengalami konflik antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya.
  4. Masyarakat majemuk kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
  5. Masyarakat majemuk yang secara relative mengalami proses integrasi sosial secara terpaksa (coercion) dan saling tergantung dalam bidang ekonomi.
  6. Masyarakat majemuk yang memiliki dominasi politik oleh kelompok satu atas kelompok yang lain.

Dari uraian di atas, kemajemukan masyarakat memiliki potensi konflik yang dapat menimbulkan perpecahan dan potensi integrasi sosial yang perlu diciptakan dan diupayakan dalam masyarakat itu.

Potensi yang dapat menimbulkan perpecahan itu disebabkan oleh hal-hal berikut:

  1. Masyarakat majemuk menghasilkan batas-batas suku bangsa yang didasari oleh stereotype, bahkan stigma sosial.
  2. Pada setiap kelompok suku bangsa menempati sebuah wilayah yang menjadi tempatnya hidup secara tradisional menjadi haknya.
  3. Berbagai konflik antar suku bangsa yang terjadi di tanah air umumnya bersumber dari permasalahan hubungan antar suku bangsa asli dengan pendatang.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …