Klasifikasi Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Perjanjian internasional dapat melahirkan akibat-akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang terkait.

Perjanjian internasional dapat melibatkan antar individu, kelompok, organisasi, atau negara. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur, dan objek, cara berlakunya, serta instrumen perjanjian internasional.

a. Menurut sumber dan jumlah peserta

Menurut sumbernya, perjanjian internasional sendiri dapat dibagi menjadi beberapa macam antara lain.
1) Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek internasional lainnya, dan
3) Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara
Perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian, terdiri dari perjanjian bilateral dan multirateral.
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara.
2) Perjanjian multirateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara.

b. Menurut isinya

Menurut isinya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain:
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Misalnya, NATO, ANZUS, dan SEATO.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya APEC, CGI, IMF, IBRD dan sebagainya.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-China)
4) Segi batas teritorial, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.

c. Menurut sifat pelaksanaannya

Menurut sifat pelaksanaannya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

d. Menurut fungsinya

Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam.
1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), yaitu suatu perjanjian yang meletakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secaa keseluruhan (multirateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik.
2) Treaty contract (perjanjian yang bersifat khusus), yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contohnya, perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri – China tahun 1995.

e. Menurut proses pembentuknya

Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, serta
Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …