Pengertian catatan sipil adalah suatu lembaga milik negara yang memiliki tugas utama untuk melakukan pencatatan, pendaftaran, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya, serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya terhadap peristiwa kelahiran, kematian perkawinan dan perceraian seseorang.
Di dalam pelaksaannya, catatan sipil akan dibuka dan dilayankan di wilayah kabupaten / kotamadya yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, hal ini dilakukan sebagai sebuah bentuk layanan dari pemerintah mengingat pentingnya pencatatan dan pengidentifikasian hukum terhadap seluruh warga negara. Catatan sipil berwenang untuk mengeluarkan register catatan sipil bagi setiap peristiwa hukum yang terjadi, yang akan diberikan dalam bentuk salinan (kutipan) kepada masyarakat yang melakukan pencatatan, sedangkan untuk akta yang asli akan tersimpan di kantor catatan sipil
Tujuan lembaga catatan sipil adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut, di mana kepastian hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh seseorang.
Sedangkan fungsi dari dilakukannya sebuah pencatatan adalah sebagai sebuah pembuktian bahwa peristiwa hukum yang dialami oleh seseorang adalah telah benar-benar terjadi pada orang tersebut, di mana untuk membuktikannya diperlukan keterangan yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum yang disesuaikan dengan data lengkap mengenai: hari, tanggal, tahun, tempat peristiwa tersebut terjadi.
Beberapa poin di bawah ini adalah syarat dan prosedur pencatatan yang berlaku di wilayah Indonesia:
- Surat keterangan yang menyatakan telah terjadinya sebuah peristiwa hukum, di mana surat ini akan dibuat oleh pihak yang berhak mengurus, menangani atau mengeluarkannya, disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian hukum tersebut terjadi.
- Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor catatan sipil untuk dicatatkan atau didaftarkan di dalam buku akta, yang mana buku ini telah disediakan dan dapat dipergunakan sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi.
- Dalam kasus peristiwa hukum telah lampau atau berlangsung di waktu yang telah lama, maka pencatatan akan memerlukan sebuah penetapan dari hakim.