Dalam dunia jual beli kita mengenal beragam istilah, salah satunya adalah down payment. Apa pengertian dp (down payment) ? Berasal dari bahasa Inggris, down payment adalah a partial payment made at the time of purchase; the balance to be paid later yaitu sebagian pembayaran yang dilakukan pada awal pembelian, sementara sisanya akan dibayar kemudian. Berapa lama jangka waktu pembayaran ditentukan sesuai perjanjian di antara penjual dan pembeli.
Pendek kata, pengertian down payment adalah pembayaran awal yang bertujuan sebagai tanda jadi atas transaksi jual beli. Pada umumnya sisa uang yang harus dibayarkan biasanya dilakukan secara dicicil atau diangsur.
Down payment biasanya digunakan dalam jual beli barang secara kredit. Untuk memahami pengertian down payment ini bisa kita ambil contoh jual beli sepeda motor secara kredit seharga Rp 15.000.000,- Pembeli membawa pulang sepeda motor setelah sebelumnya membayar uang muka sebesar Rp 3.000.000,- sementara sisanya sebesar Rp 12.000.000,- akan dibayar secara kredit selama 3 ( tiga ) tahun atau 36 (tiga puluh enam ) bulan yaitu sebesar sekitar tiga ratus ribuan per bulannya. Angsuran pembayaran ini akan dimulai bulan berikutnya setelah bulan pembelian.
Apa tujuan diberlakukannya down payment ? Dari pihak penjual adalah untuk memastikan dan menjamin bahwa pembeli akan melakukan proses pembayaran pada bulan-bulan berikutnya sesuai perjanjian yang telah dibuat. Sementara dari pembeli, meski bukan sesuatu yang mutlak, dengan adanya down payment akan lebih membantu meringankan besarnya cicilan dibandingkan dengan membeli tunai, misalnya.
Umumnya, besarnya uang muka adalah sekian persen dari harga keseluruhan, tapi tidak mencapai 50% dari harga total. Down payment umumnya juga akan hangus jika ternyata pembeli tidak bisa melunasi / melakukan pembayaran atas biaya yang timbul dari perjanjian kredit tersebut.
Dalam jual beli, istilah down payment ini seringkali tercampur aduk dengan istilah uang panjar yang juga sering digunakan. Lalu apa yang membedakan uang muka dan uang panjar? Uang muka dibayarkan pembeli kepada penjual setelah barang diterima, sementara uang panjar diberikan meski barang belum diterima. Jika uang muka biasa digunakan dalam jual beli secara kredit, sementara uang panjar digunakan sebagai tanda jadi jual beli secara tunai.