PENGERTIAN KECAMATAN DAN KELURAHAN

Definisi kecamatan adalah sebuah daerah administratif di wilayah Indonesia yang berada di bawah wilayah tingkat II (kabupaten) atau kota, serta terdiri dari beberapa kelurahan atau desa di dalamnya.

Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali kota melalui perantaraan seorang Sekretaris Daerah. Ada beberapa unsur yang terdapat di dalam satu kecamatan, antara lain: Camat, Sekretaris Kecamatan serta beberapa seksi dan beberapa sub bagian di bawahnya.

Tugas dan fungsi kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai wadah untuk koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Institusi yang manjaga penegakan peraturan perundangan.
  3. Melaksanakan kegiatan pelayanan pemerintah.
  4. Membina pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
  5. Mengevaluasi pelayanan pemerintah di desa atau kelurahan.

Pengertian kelurahan adalah sebuah daerah administratif di wilayah Indonesia yang berada di bawah wilayah tingkat kecamatan dan dipimpin oleh seorang Lurah ataupun Kepala Desa.

Tugas dan fungsi kelurahan adalah untuk:

  1. Melaksanakan segala kegiatan yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat.
  2. Memelihara prasarana dan fasilitas publik.
  3. Memberi pembinaan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan.
  4. Mengelola dan membina administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
  5. Memberi pelayanan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkupnya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat sesuai dengan kapasitasnya.
  7. Menjadi penyelenggara terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …