Pengertian rigid adalah sesuatu hal yang tidak mudah berubah dan menggambarkan sesuatu yang benar-benar kaku. Pengertian sifat rigid adalah sifat yang tidak mau mengubah pendapat atau perilaku seperti pandangan keras kepala dari seseorang yang tidak akan mempertimbangkan perspektif yang lainnya.
Rigid merupakan sebuah kata yang sering digunakan di dalam dunia hukum. Kata rigid memiliki arti “kaku”, di mana kata rigid sering digunakan untuk menggambarkan konsep konstitusi yang digunakan dalam pengaturan Undang-Undang Negara.
Pada dasarnya ada dua jenis konstitusi di dalam sebuah negara, yaitu: Konstitusi tetulis dan konstitusi tidak tertulis. Namum belakangan, ada banyak orang yang kemudian membedakannya berdasarkan dua kategori ini, yakni: konstitusi rigid dan konstitusi fleksibel. Perbedaan dari kedua hal tersebut hanya merujuk pada sistem akademis saja.
Di dalam kenyataannya, terdapat substansi-substansi umum yang menjadi bagian dari sebuah konstitusi dan sebuah negara akan selalu menggunakan kedua konstitusi tersebut secara bersamaan, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Semua konstitusi akan memuat beragam informasi mengenai keseluruhan negara, meliputi:
- Dasar-dasar fundamental sebuah negara.
- Susunan alat-alat kelengkapan sebuah negara.
- Informasi mengenai kependudukan dan kewarganegaraan.
- Bentuk pemerintahan dan berbagai macam informasi lainnya.
Di negara kita, konsep konstitusi rigid adalah UUD 1945, yang mana dalam perubahan undang-undang tersebut selalu mensyaratkan adanya tata cara khusus yang berbeda dengan undang-undang lainnya. Dalam hal ini yang dimaksud dengan tata cara khusus adalah makna syarat yang sangat sulit dari perubahan undang-undang biasa.
Sedangkan beberapa pandangan lain mengatakan bahwa, rigid atau fleksibelnya sebuah konstitusi dapat dilihat dari sering atau tidaknya konstitusi tersebut diubah. Dengan kata lain dikatakan, bahwa bila konstitusi jarang atau sama sekali tidak pernah diubah, maka bisa dikatakan kalau konstitusi tersebut rigid. Di sisi lain, bila ternyata konstitusi tersebut sering atau pernah mendapatkan perbaikan atau perubahan, maka konstitusi tersebut bisa dikatakan fleksibel.
Dengan begitu rigid dan fleksibel merupakan bagian dari perubahan konstitusi itu sendiri, di mana keduanya memiliki aturan dan tata cara masing-masing di dalam penerapannya karena ada konstitusi yang benar-benar rigid dan tidak bisa dibuat menjadi fleksibel. Hal ini menyangkut kebijakan dan ketatanegaraan sebuah bangsa yang pada dasarnya memiliki kebijakan undang-undang tersendiri.