Pengertian saham syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal kepada perusahaan dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (Sutedi : 2011).
Definisi saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah (Heykal : 2012).
Arti saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh emiten yang mana kegiatan bisnis & tata cara pengelolaan bisnisnya tidak melanggar atau sejalan dengan prinsip-prinsip syariah (Soemitra : 2009).
Pengertian saham syariah adalah saham yang sudah memenuhi syariah compliant atau karakteristik yang sesuai dengan syariah Islam yang tertuang di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003 pasal 3 (Kurniawan : 2008).
Islam merupakan agama yang sempurna dan sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak hanya mengatur bagaimana hubungan hamba dengan Tuhannya tetapi juga bagaimana hubungan antara sesama manusia. Interaksi dan saling membutuhkan antara sesama manusia melahirkan kegiatan-kegiatan muamalah seperti jual beli, pinjam meminjam, bahkan investasi.
Islam memang menganjurkan investasi karena dengan melakukan investasi akan memberikan manfaat bagi lebih banyak orang dan membuat harta yang dimiliki menjadi produktif. Kegiatan investasi tidak semata-mata dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar akan tetapi menyebarkan berkah dari harta tersebut. Dengan adanya investasi maka akan banyak terbuka lapangan kerja baru dan dapat menggerakkan roda perekonomian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.
Salah satu bentuk investasi adalah dengan membeli saham atau surat berharga sebagai tanda kita ikut menanamkan modal ke sebuah perusahaan dan nantinya kita akan mendapatkan bagian keuntungan dari perusahaan tersebut sesuai dengan saham yang dimiliki. Investasi seperti ini cukup banyak diminati karena lebih sederhana dan tidak merepotkan dibandingkan jika kita mengelola sendiri dana atau modal tersebut.
Dilihat dari konsepnya pembelian saham adalah jenis investasi yang diperbolehkan dalam islam karena ada unsur bagi hasil. Jika ada keuntungan dibagi bersama sesuai perjanjian dan jika merugi juga ditanggung bersama. Meskipun demikian sebagian umat islam masih ragu akan kehalalan transaksi saham konvensional. Mereka khawatir jika ada bagian transaksi yang melanggar hukum islam sehingga diragukan kehalalannya.
Untuk itu hadirlah saham syariah yang memberikan keyakinan dan rasa aman bagi umat islam yang ingin membeli saham. Saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvensional, bedanya saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham tempat kita menanam modal adalah perusahaan-perusahaan yang prinsip dan operasionalnya tidak melanggar hukum islam. Misalnya perusahaan yang tidak melakukan riba, perusahaan yang produknya bukanlah barang yang diharamkan, perusahaan yang tidak melakukan praktek perjudian, dan lain sebagainya.
Selain itu saham syariah juga tidak menggunakan prinsip bunga, spekulasi, dan judi dalam proses jual beli saham. Disediakan syariah guideline yang berisi aturan-aturan bagaimana saham syariah dijalankan seperti bagaimana praktek investasi yang sesuai syariah, distribusi pendapatan, alokasi aset, dan lain sebagainya.
Pendek kata, saham syariah adalah jenis saham yang harus berdasarkan kaidah dan aturan Islam yang sudah dijelaskan dan ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Untuk daftar saham syariah yang lengkap teman-teman bisa melihat Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang ada di website Bursa Efek Indonesia.