Sebuah lembaga yang menerima deposito, membuat pinjaman usaha, dan menawarkan layanan terkait disebut bank umum. Bank-bank umum juga memungkinkan untuk berbagai rekening deposito, seperti giro, tabungan, dan deposito. Lembaga-lembaga ini dijalankan untuk membuat keuntungan dan dimiliki oleh sekelompok individu, namun beberapa mungkin anggota dari Federal Reserve System. Sementara bank-bank umung juga menawarkan jasa kepada individu dengan menerima deposito dan pinjaman untuk bisnis.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha secara konvensional, artinya usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta memberikan kredit jangka pendek. Prinsip syariah, artinya aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam.
a) Fungsi bank umum
Fungsi bank umum adalah:
(1) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
(2) Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
(3) Menawarkan jasa-jasa keuangan Iainnya.
b) Usaha bank umum
Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 6, usaha bank umum adalah:
(1) Menghimpun dana dari masyarakat.
(2) Memberikan kredit.
(3) Menerbitkan surat pengakuan hutang.
(4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
(5) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah.
(6) Menempatkan atau meminjam dana dan atau meminjamkan dana kepada bank lain.
(7) Menerima pembayaran dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga.
(8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
(9) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain.
(10) Melakukan penempatan dana antar nasabah dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek.
(11) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan wali amanat.
(12) Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(13) Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Jenis bank umum
Jenis-jenis bank umum adalah:
(1) Bank umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.
(2) Bank umum milik swasta nasional.
(3) Bank umum milik swasta asing.
(4) Bank umum campuran.