Oleh karena itu, diperlukan asas-asas hukum internasional. Hukum internasional yang menjadi landasan hukum bagi setiap hubungan internasional sudah pasti mempunyai asas atau dasar yang kuat. Asas atau dasar hukum internasional ini disesuaikan dengan cara pandang dan pemikiran tiap-tiap negara. Mengapa demikian? Alasannya, asas hukum internasional dapat dijadikan sebagai pelindung hak dan kewajiban bagi setiap negara yang melakukan hubungan internasional. Asas-asas hukum internasional dapat kita pahami sebagai berikut.
a. Asas-Asas PBB yang Termuat dalam Pasal 2 Piagam PBB sebagai berikut.
1) Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan.
2) Setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB.
3) Setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain dalam menjalin hubungan internasional.
4) Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai.
5) Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.
6) PBB menjamin negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas-asas PBB.
7) PBB tidak dibenarkan ikut campur tangan urusan dalam negeri anggotanya.
b. Asas Berlakunya Hukum Internasional
1) Asas Teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Hal ini berarti bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2) Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas exterritorialiteit.
3) Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
4) Asas Persamaan Derajat
Asas ini menyatakan bahwa semua negara adalah sama derajatnya baik negara kecil atau besar memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hubungan internasional. Secara formal negara-negara di dunia derajatnya sama, tetapi secara faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat, terutama dari bidang ekonomi.
5) Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antarbangsa yang berdasarkan hak internasional diperlukan adanya kesediaan tiap-tiap pihak untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Tiap-tiap pihak pun mengetahui secara jelas tentang manfaat,
hak, dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
c. Asas Hukum Publik Internasional
Asas hukum publik internasional meliputi hal-hal berikut.
1) Asas persamaan derajat (equality), yaitu negara-negara yang mengadakan hubungan memiliki derajad yang sama.
2) Asas kehormatan (courtesy), yaitu negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
3) Asas timbal balik (reciprocity), yaitu adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antarnegara yang mengadakan hubungan.
4) Asas pacta sunt servanda, yaitu negara-negara yang mengadakan hubungan harus menaati setiap perjanjian dan melaksanakannya dengan kejujuran.