Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu:
1) Koperasi konsumsi, artinya adalah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang), misalnya: beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut “koperasi konsumsi”.
2) Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Misalnya, tahu, tempe, koperasi susu, koperasi hasil kerajinan. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha produksi (mengolah bahan menjadi bahan/barang lain) hingga menghasilkan barang, maka koperasi ini disebut “koperasi produksi”.