Pengertian Perjanjian Internasional

Dalam era globalisasi, perjanjian internasional memiliki peran sangat penting dalam mengatur kehidupan internasional. Sebuah negara dapat melakukan kerjasama mengatur kehidupan, serta menyelesaikan masalah dengan negara lain atas dasar perjanjian internasional.

Sebuah perjanjian multirateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Terjanjian bilateral dibuat antar dua negara.

Dalam definisi perjanjian internasional, terdapat perbedaan diantara para ahli hukum internasional. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan sudut pandang yang berbeda, termasuk ideologi dan pandangan hidup suatu bangsa dimana ia hidup. Beberapa definisi perjanjian internasional akan diuraikan berikut ini.

Oppen-heimer Lauterpact

Menurut Oppen-heimer Lauterpact, perjanjian internasional adalah suatu perjanjian antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.

Konvensi Wina 1969

Dalam Konvensi Wina 1969 dijelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara sebagai subjek hukum internasional.

Menurut Konvensi Wina 1986

Menurut Konvensi Wina 1986 dijelaskan, bahwa perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang ditandatangani dalam benuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antar satu organisasi atau lebih organisasi internasional, serta antar organiasasi internasional, dimana persetujuan tersebut dibuat dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih, dan penandaan khususnya.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.

UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum politik.

UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pendapat Accademy of Sciences of USSR, suatu per-janjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.

Istilah-istilah Lain Perjanjian Internasional

No Nama Uraian Keterangan
1. Traktat (Treaty) Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang poli-tik & bidang ekonomi.
2. Konvensi (Conven-tion) Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil berkuasa penuh (plaenipotentiones).
Protokol (Protocol) Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Mengatur masalah tam-bahan penafsiran klausal-klausal ttn.
4. Persetujuan (Agree-ment) Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif Agrement tidak dirati-fikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
5. Perikatan (Arrange-ment) Yaitu istilah yg digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6. Proses Verbal Yaitu catatan-catatan atau ke-simpulan konferensi diplomatik, atau suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. Piagam itu dapat digu-nakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
8. Deklarasi (Declara-tion) Yaitu perjanjian internasional yg berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerang-kan suatu judul dr batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pd traktat /konvensi. Deklarasi sebagai per-setujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
9. Modus Vivendi Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai ber-hasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak me-merlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertuka-ran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan Penutup (Final Act) Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan Umum (General Act), Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. LBB menggunakan ke-tentuan umum arbitrasi untuk menyelesaikan scr damai pertikaian internasional th. 1928.
13. Charter Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya, Atlantic Charter.
14. Pakta (Pact) Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
15. Covenant Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

Asas-asas hubungan internasional

  • Asas Teritorial: Semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan tunduk pada hukum negara tersebut
  • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat pada hukum negara asalnya
  • Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
  • Egality Rights: Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
  • Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
  • Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif
  • Courtesy: Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  • Rebug sig stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …