Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional

Ada beberapa sumber yang dapat kita jadikan acuan untuk mengenali hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional. Beberapa sumber tersebut sebagai berikut.

a. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hubungan Kerja Sama Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut.

1) Telah tercapai tujuan perjanjian internasional.

2) Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis.

3) Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian.

4) Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.

5) Adanya perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.

6) Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.

7) Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

b. Dalam Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut.

1) Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu negara peserta.

2) Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat.

3) Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.

4) Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.

5) Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan
kekuatan.

6) Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

Mengenai berakhirnya perjanjian internasional, dalam banyak hal biasanya diatur oleh para peserta perjanjian dalam perjanjian itu sendiri. Tentu saja dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dan mengikat mereka. Akan tetapi, perjanjian dapat berakhir apabila ada halhal atau kejadian khusus di luar mekanisme yang diatur dalam perjanjian.

Beberapa persoalan khusus yang mengakibatkan berakhirnya pelaksanaan perjanjian antara lain sebagai berikut.

a. Pembatalan sepihak oleh salah satu peserta atau pengunduran diri dari suatu perjanjian.

b. Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak.

c. Perubahan yang fundamental pada keadaan yang bertalian dengan perjanjian.

Check Also

Maksud dari Kata Informatif Adalah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa maksud dari kata informatif? Mungkin Anda sering mendengar kata ini …