Subjek hukum adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Sedanglan subjek hukum internasional yang dimaksud adalah orang, badan, atau lebaga yang dianggap mampu melakukan tindaka hukum.
Sujek hukum internasional merupakan pihak yang dapat di bebani hak dan kewajiban, serta dalam hubungan internasional. Subjek hukum internasional meliputi negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, individu, serta pemberontak dan pihak dalam sengketa.
Negara
Negara adadalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yaitu sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara. Negara yang dimaksud disini adalah negara merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdauat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
Tahta suci
Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping negara. Tahta suci disini adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan tanggal 11 Juli 1929.
Palang merah internasional
Organisasi ini menjadi subjek hukum yang terbatas dan lahir karena sejarah. Palang merah internasional kedudukannya diperkuat dalam perjanjian. Pada saat ini palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasonal yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri.
Organisasi internasional
Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), mempunyai hak dan kewaiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.
Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan ini kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensinya, struktur, substansi, dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Individu
Individu dalam melakukan tindakan atau kegiatan akan memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak demi kehidupan masyarakat dunia. Individu telah lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Hal ini antara lain terdapat dalam Perjanjian Versailes (1919) dan perjanjian antara Jerman dengan Polandia (1922). Selain perjanjian tersebut, pengakuan individu sebagai subjek hukum terdapat dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen yang menyangkut pegawai kerja api Danzig, serta keputusan organisasi regional dan transional seperti PBB, ILO dan masyarakat Eropa.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (beligerent) dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem, serta menguasai sumber kekayaan alam diwilayahnya.