Perwakilan diplomatik adalah perwakilan sebuah negara yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Sementara itu, menurut Keppres No. 108 Tahun 2003 tentang organisasi Perwakilan Dplomatik RI di Luar Negeri, perwakilah diplomatik adalah kedutaan besar RI dan perutusan RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Berikut ini fungsi perwakilan diplomatik di luar negeri sesuai dengan konvensi Wina 1961, Pasal 3 ayat (1).
- Mewakili kepentinan negara pengirim di negara penerima
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara penerima.
- Memberikan laporan secara berkala tentang kondisi dan perkembangan di bidang ekonomi, militer, ilmu pengetahuan dan lain-lain di negara penerima.
- Meningkatkan kerja sama kedua negara diberbagai bidang, seperti bidang perdagangan pendidikan dan kebudayaan.
Perwakilan diplomatik negara RI dapat berupa Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ditempatkan suatu negara tertentu dan perutusan tetap RI. Adapun beberapa tugas pokok perwakilan diplomatik sebagai berikut.
- Negoisasi, yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negeri di negara ia tempatkan.
- Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia tempatkan.
- Representasi, yaitu melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
- Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
- Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya di luar negeri harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan dalam negeri dinegara penerima. Apabila di langgar oleh seorang diplomat, negara diplomat dapat menyatakan bahwa diplomat tersebut sebagai persona nongrata, artinya diplomat tersebut harus meninggalkan negara penerima. Sesuai dengan peraturan hukum internasional, seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik secara penuh. Kekebalan diplomatik yang dimiliki seorang diplomat sebagai berikut:
- Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara penerima
- Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya.
- Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya
- Kebebasan dalam mengadakan komunikasi dengan menggunakan kata sandi
- Kebebasan membayar pajak
- Kebebasan mengibarkan bendera di kedutaan dan tempatnya tinggalnya, dan Kebebasan dari pemeriksaan polisi.
Peranan Perwakilan Diplomatik
Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui berbagai perundangan yang melibatkan wakil-wakil dari negara pembuat perjanjian. Perwakilan suatu negara memainkan peran dalam hubungan antar bangsa. seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa/antar negara hakikatnya adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antar negara. Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain. Para wakil itu diakreditasi, artinya diakui secara resmi sebagai wakil negaranya baik oleh negara pengirim maupun negara penerima.
Duta besar (ambasador)
Duta besar atau ambasador memimpin kedutaan besar negaranya yang berada di jalur luar negeri. Kantor kedutaan pada umumnya berkedudukan di ibu kota yang mempunyai hubunga internasional dengan negaranya. Duta besar diangkat oleh kepala negara. Jabatan duta besar merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa, sehingga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing disebut doyen.
Duta (gerzant)
Duta memimpin kedutaan di negara pengirim dan negara penerima yang lebih rendah dibandingkan dengan negara yang saling mengirimi duta besar. Duta berhubungan dengan kepala negara yang ia ditugaskan.
Menteri residen
Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara. Menteri residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimanapun ia bertugas.
Kuasa usaha (charge d’affaires)
Kuasa usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima. Karena itu ia berhubungan dengan kepala negara penerima hanya melalui menteri luar negeri.
Perwakilan diplomatik merupakan alat dan sarana yang cukup penting untuk memperlancar hubungan internasional antarnegara. Hal tersebut dikarenakan perwakilan diplomatikan merupakan wakil resmi suatu negara. Dalam forum-forum internasional, perwakilan diplomatik memiliki posisi, hak, dan kewajiban secara khusus.
Perwakilan diplomatik bertindak atas nama negara pengirim. Dalam melaksanakan tugasnya, perwakilan diplomatik membutuhkan adanya hak-hak tertentu, selain fasilitas-fasilitas tertentu. Staf perwakilan ke dalam sebagai anggota staf perwakilan atau kedutaan cukup penting dan strategis, terutama terkait dengan tugas sebagai pelaksana politik luar negeri dan hubungan antar bangsa. Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli, yaitu:
- Atase, seperti atase perekonomian, atase pendidikan, dan kebudayaan, atase militer dan lain-lain.
- Staf diplomatik, seperti staf administrasi dan staf teknik, serta staf pelayanan dan gedung perwakilan diplomatik.
Tenaga-tenaga ahli tersebut untuk menjungjung tugas misi perwakilan diplomatik dalam mengembangkan kepentingan pemerintahannya di luar negeri. Hal-hal yang terkait tidak saja dengan meningkatkan hubunga persahabatan, akan tetapi juga melindungi kepentingan negara di negara penerima. Pengembangan ataupun peningkatan tersebut merupakan bentuk-bentuk tugas bersama-sama dengan misi khusus yang dibentuk. Untuk melaksanakan peranan tersebut, dikenal empat bentuk diplomasi, yaitu diplomasi politik, sosial-budaya dan penerangan ekonomi serta hukum.