Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri (RENSTRA) hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, berupa hubungan politis, ekonomi, maupun hukum.
Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek seperti organisasi, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan internasional dapat dilakukan melalui kontak langsung atau komunikasi tidak langsung. Hubungan antar bangsa tersebut terjadi atau prakarsa individu, organisasi non-pemerintah ataupun melalui kegiatan atau organisasi yang secara resmi yang diatur oleh negara. Isi hubungan internasional dapat menyangkut kepentingan individu, umum, pemerintah maupun organisasi swasata non-pemerintah.
Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antar kelompok, dan antar negara. Adapun sifat hubungan internasional antar bangsa tersebut dapat berupa persahabatan ataupun persengketaan, permusuhan, dan peperangan. Untuk dapat memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut di uraikan pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli.
Suwardi Wiryaatmaja, M.A.
Beliau mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitik beratkan pada diplomasi dan hubungan antarbangsa serta satuan politik lainnya. hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antar bangsa kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Kesatuan-kesatuan sosial tertentu dapat diartikan sebgai negara, bangsa atau organisasi negara, sepanjang hubungan bersifat internasional.
Charles A. Mc Clelland
Charles A. Mc Clelland mengemukakan bahwa hubungan internasional adalah studi mengenai seluruh bentuk pertukaran, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul diantara dan antar masyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.
Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa dengan adanya hubungan antar bangsa, kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan hasil kesepakatan bersama aka ikut berkembang. Kegiatannya yang mengatur hubungan antar bangsa tersebut termuat dalam disiplin ilmu hukum internasional.
Tygve Nathiessen
Tygve Nathiessen menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik. Komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional. Konsep hubungan internasional berhubungan dengan subjek-subjek internasional, antaralain organiasasi internasional. Hukum internasional, dan politik internasional termasuk diplomasi.
Hugo de Groot
Hugo de Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Hukum dan hubungan internasional dilakukan untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.
Pengertian Perjanjian Internasional
- Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Oppenheimer-Lauterpacht. Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
- G. Schwarzenberger. Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
- Konferensi Wina tahun 1969. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
- Perundingan (Negotiation). Merupakan tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu, yang mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
- Penandatanganan (Signature). Lazimnya, penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.
- Pengesahan (Ratification). Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjajian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan Ratifikasi.
Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berlakunya Perjanjian Internasional
- Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
- Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
- Bila pesetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
- Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timul yang perlu sebelum berlaunya perjanjian itu, berlaku sejak disetujuinya teks perjanjian.
Berakhirnya Perjanjian Internasional
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
- Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis.
- Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
- Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
- Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
- Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dnegan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
- Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA)
Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) mencanumkan definisi hubungan internasional sebagai hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasinal manakala kemerdekaan dan kedaulatannya diakui baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional dikarenakan faktor internal dan eksternal.
- Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.