hukum internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan perdata internasional.
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum dimana sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengantur tentang perilaku yang harus ditaati dalam hubungan antar negara. Jika diliht dari persoalan yang dibahas, hukum internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan perdata internasional.
Hukum publik internasional
Hukum publik internasional artinya, keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan yang melintas batas negara yang bersifat perdata. Misalnya, pengiriman duta, batas wilayah suatu negara, atau ekstradisi.
Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional artinya, keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antar warga negara yang melintas batas wilayah.
Terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum publik dan perdata internasional. Persamaannya, yaitu keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara. Sedangkan perbedaannya, yaitu terletak pada sifat hukum dari hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
Dalam arti modern, hukum internasional dibagi menjadi dua.
- Hukum tertulis, adalah hukum ineternasional yang berupa perjanjian antar negara dalam bentuk tertulis.
- Hukum tidak tertulis, adalah hukum internasional antar negara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis.
Dalam hukum internasional dikenal dengan istilag ius gintiumI. Istilah ius gentium kemudian kemudian berkembang menjadi ius entergentes. Artinya, hukum yang berlaku antar masyarakat atau hukum antar bangsa. ius gentium atau ius gentes kemudian diterjemahkan menjadi volkerrecht dalam bahasa Jerman, droit degens dalam bahasa Perancis, dan law of nations (internationa law) dalam bahasa Inggris.
Hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi antar anggota masyarakat internasional yang sederajat. Masyarakat internasional terdiri atas negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Hal ini berarti tiap negara berdiri sendiri dan tida dibawah kekuasaan negara lain. Dibawah ini akan di uraikan beberapa pendapat ahli tentang hukum internasional.
- Oppenheimer
Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar.
- Menurut J.G. Starke
Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
- Grotius (Hugo de Groot)
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya dalam hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut didasarkan kemauan bebas dan persetujuan semua anggota demi kepentingan bersama.
- Brierly
Hukum internasional sebagai kumpulan aturan atau asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan yang lainnya.
- Charles Cheny hyde
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
- Sugeng Istanto
Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
- Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah kesuluruhan kaidah-kaidah atau asas-asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.
Batas-batas tersebut meluputi antarnegara dan negara dengan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Pada mulanya, hukum internasional hanya mengatur hubungan antarbangsa dan negara sebagai subjek hukum. Namun, kemudia berkembang mengatur subjek-subjek hukum lainnya, seperti organisasi internasional dan gerakan pembebasan nasional. Dalam hal-hal tertentu, hukum internasional duga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya denga negara-negara.
Berdasarkan uraian diatas, pengertian hukum internasional dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Subjek hukum internasional sebagai pelaku terdiri atas negara dan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara, dan
- Ruang lingkup hukum internasional, meliputi hubungan antar negara dan negara, hubungan antar subjek hukum bukan negara dan subjek hukum bukan negara lainnya.
Istilah hukum internasonal mencakup dua pengerian, yaitu hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum publik internasional mengatur hubungan antar negara dalam hubungan internasional. Hukum perdata internasional mengatur hubungan antar warga suatu negara dengan warga lain dalam hubungan internasional.
Hukum publik internasional adalah hukum internasional dalam arti sempit. Sementara itu, hukum internasional dalam arti luas meliputi hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Pengertian hukum publik internasional inilah yang lebih dikenal dengan hukum internasional. Pada umumnya, jika orang berbicara tentang hukum internasional maka yang dimaksud adalah hukum publik internasional. Jadi, definisi mengenai hukum internasional diatas adalah makna dari hukum publik internasional.