Istilah organisasi internasional mempunyai pengertian ganda, yaitu organisasi internasional publik dan organisasi internasional privat. Organisasi internasional publik adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara, sedangkan organisasi internasional privat adalah organisasi internasional yang anggotanya bukan negara.
Organisasi internasional privat ini biasanya dibentuk oleh individu atau asosiasi individu. Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang organisasi internasional dalam arti organisasi internasional publik. Bagaimana sebenarnya pengertian organisasi internasional tersebut?
Pengertian Organisasi Internasional
Ada banyak tokoh hukum yang memberikan pendapat tentang pengertian organisasi internasional. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
a. D.W. Bowett berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan tertentu.
b. N.A. Maryam Green berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika tiga atau lebih negara menjadi peserta.
c. Boer Mauna berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.
d. J. Pariere Mandalangi berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada. Itulah beberapa pendapat tentang pengertian organisasi internasional. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi internasional pada umumnya lahir berdasarkan perjanjian internasional
yang bersifat multilateral.