Perjanjian atau kontrak kerja merupakan dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja ini tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak kerja juga merupakan bukti ikatan antara perusahaan dan karyawan, sekaligus bukti kelak jika terjadi sengketa kerja. Karena itu, sebelum menandatanganinya, minimal Anda harus memastikan bahwa hal-hal berikut ini tercantum dalam kontrak kerja:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Mulai dari jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.