Bagaimanakah cara melamar pekerjaan yang benar?

Perjanjian atau kontrak kerja merupakan dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja ini tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak kerja juga merupakan bukti ikatan antara perusahaan dan karyawan, sekaligus bukti kelak jika terjadi sengketa kerja. Karena itu, sebelum menandatanganinya, minimal Anda harus memastikan bahwa hal-hal berikut ini tercantum dalam kontrak kerja:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, alamat pekerja.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
  • Mulai dari jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Check Also

Menggali Keajaiban Fikosianin: Zat Pewarna Ajaib dari Dunia Mikroalga

Dalam jagat mikroorganisme, mikroalga menjadi subjek penelitian yang menarik karena potensinya dalam menyimpan kekayaan senyawa …