DPRD Minta Perda Pengelolaan RS Srengat Segera dibuat
DPRD Minta Perda Pengelolaan RS Srengat Segera dibuat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melakukan pengawasan langsung ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
Setelah Komisi III yang meninjau kualitas bangunan beberapa waktu lalu, giliran Komisi IV juga langsung melakukan pemantauan dilokasi, Selasa (22/01). Sebagai mitra dari Dinas Kesehatan, Komisi IV akan memantau prosesnya sampai nanti bisa beroperasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Lutfi Aziz mengatakan, pembangunan Rumah Sakit Srengat ini harus sesuai dengan perencanaan. Mengingat Rumah Sakit Srengat ini ditargetkan bisa beroperasi pada tahun 2020, pihaknya berharap Perda tentang Pengelolaan Rumah Sakit Srengat segera dibuat.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Kemenkumham, Bagian Hukum, dan Bapemperda. Saat itu memang ada satu perbedaan pendapat bahwa pendirian rumah sakit cukup dengan Perbup. Tetapi setelah konsultasi lagi dengan Kememkumham, ternyata membutuhkan Perda,” kata Lutfi.
Lutfi menjelaskan, isi Perda itu nanti meliputi nama rumah sakit dan jenis-jenis layanan yang akan diberikan, maupun jumlah SDM yang dibutuhkan, namun jumlahnya akan dicantumkan secara global. Sementara untuk struktur organisasi nantinya cukup dibuatkan Perbup.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kuspardani mengaku bahwa naskah alademik Perda tentang rumah sakit sudah selesai. Kini pihaknya akan mengajukan nota dinas kepada Bupati, agar segera berkirim surat kepada ketua DPRD. Sehingga ranperda bisa segera dibahas oleh Bapemperda. (Fat-Diskominfo)
BERITA KEMARIN KLIK DISINI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melakukan pengawasan langsung ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Setelah Komisi III yang meninjau kualitas bangunan beberapa waktu lalu, giliran Komisi IV juga langsung melakukan pemantauan dilokasi, Selasa (22/01). Sebagai mitra dari Dinas Kesehatan, Komisi IV akan memantau prosesnya sampai nanti bisa beroperasi.