Selamat pagi warga Blitar, Kabar gembira bagi pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar berwenang melayani tera dan tera ulang mulai 14 Februari 2019. Setelah memberikan layanan Metrologi Legal, Disperindag akan merencanakan pasar tertib ukur di seluruh pasar wilayah Kabupaten Blitar. Kegiatan ini yang dilakukan untuk mengetahui sebuah kebenaran Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). UTTP dan diakhiri dengan pembubuhan cap tanda tera. UTTP dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal. Yang akan ditera atau tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran dan meteran seperti, meter taksi, meter air, timbangan, SPBU, jembatan timbang dan alat alat lain yang digunakan sebagai dasar dalam transaksi perdagangan. Bagi yang sudah melakukan tera wajib melaksanakan tera ulang setahun setelahnya.
#pemkabBlitar #KabupatenBlitar #AmazingBlitar