PENGHARGAAN ZERO ACCIDENT AWARD 2019
Penghargaan zero accident award. Blitar – Kabupaten Blitar mendapatkan peringkat ke 10 untuk kategori Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award 2019) untuk bulan K3 Tingkat Jatim. Penghargaan tersebut di berikan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada hari Jum’at (1/2/2019).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Provinsi Jatim memberikan penghargaan lewat Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada Bupati atau Walikota kategori penghargaan Zero Accident Award (Kecelakaan Nihil) penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) serta program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di tempat kerja kepada perusahaan periode tahun 2018.
Penghargaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-01/Men/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu meliputi, Kecelakaan nihil (zero accident award), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Pemerduli/pemerhati K3.
Menaker RI memberikan Pengajuan dan Penilaian Penghargaan tersebut, diantaranya:
1. Kecelakaan Nihil
a. Setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung sebagai berikut:
b. Jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan;
c. Jumlah jam kerja lembur nyata setiap tenaga kerja, yang bekerja lembur selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
d. Jumlah jam kerja nyata dari seluruh tenaga kerja pada kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
e. Jumlah jam kerja lembur nyata dari seluruh tenaga kerja kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
2. Sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Untuk mendapatkan penghargaan sistem manajemen K3, perusahaan dapat mengajukan permohonan audit SMK3 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
3. Pemerduli K3
Setiap perusahaan atau lembaga atau instansi yang berkepentingan dapat mengajukan nama pekerja/tenaga kerja yang layak untuk mendapatkan penghargaan sebagai pemerduli K3. (NA/EM-Diskominfo)