BLITARKAB. Sebanyak 162 peserta mengikuti Bimbingan Teknis Penatausahaan Pengelolaan Gaji se-Kabupaten Blitar yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar di ruang Perdana, Rabu (20/02/2019).
Pemkab Blitar melalui BPKAD bekerja sama dengan Tim PT Taspen Pusat dan PT Taspen Kediri sebagai narasumber dalam bimbingan teknis tersebut. Kegiatan ini sebagai wahana untuk membangun kebersamaan pertukaran informasi dan pendapat dalam penanganan masalah gaji pegawai yang transparan dan akuntabel sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, S.Sos.Msi mengatakan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut adalah salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan sesuai Tugas Pokok BPKAD dalam kapasitasnya selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam rangka mendukung pelayanan keuangan kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Blitar.
“Maksud dari bimbingan teknis ini yakni membahas terkait jaminan ketersediaan data akurat mencakup Gaji, Tunjangan, Iuran Dana Pensiun/Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta iuran lain Pegawai Negeri/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, sehingga kesalahan perhitungan dapat diminimalisir,” Ungkapnya.
PT Taspen hadir ditengah-tengah mereka berinovasi memberikan aplikasi pengelolaan keuangan yaitu SIMGAJI TASPEN yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan dari BPKP, dan yang terbaru adalah New Simgaji Taspen Tahun 2019.
“Dengan adanya aplikasi pengelolaan keuangan dari PT Taspen tersebut diharapkan dapat membantu saudara-saudara dalam pelaksanaan pengelolaan gaji. Sehingga saudara-saudara dari operator Gaji OPD, Puskesmas dan SMPN dengan berbagai permasalahan yang berkembang saat ini dapat dipecahkan dalam pelaksanaannya dan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” Kata Khusna Lindarti
Ia juga berpesan kepada seluruh operator gaji tersebut untuk selalu mencermati perubahan-perubahan yang ada dan mampu melakukan disiplin anggaran, taat azas, berlandaskan ketentuan yang ada serta menjaga profesionalisme kerja. (EM-DISKOMINFO)