BLITARKAB. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar melaksanakan Forum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) OPD Kabupaten Blitar di Ruang Perdana, Senin (25/02/2019). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala BAPPEDA Kab. Blitar, Ir. Suwandito.
Forum tersebut diikuti oleh Sekretaris dan Kasubbag Sungram OPD atau pejabat pengolah data LKPJ OPD dan turut serta mengundang BPS Kabupaten Blitar. Tujuan dari dilaksanakan forum ini adalah untuk verfikasi dan konfirmasi data capaian kinerja OPD, menggali informasi terkait kinerja OPD sepanjang tahun 2018 dan untuk menyepakati penyajian.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2018 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2018 beserta perubahannya, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Kepala BAPPEDA Kab. Blitar, Ir. Suwandito mengatakan LKPJ penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan ruang lingkup pelaporan mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“LKPJ Bupati Blitar ini disampaikan oleh Bupati kepada DPRD sebagai bahan penilaian dan evaluasi kinerja pembangunan daerah oleh Pemerintah Daerah. Nanti untuk hasil evaluasi atas dokumen LKPJ menjadi acuan bagi perbaikan kinerja pembangunan daerah di tahun berikutnya,” tuturnya.
Ir. Suwandito juga berharap melalui forum ini, dokumen LKPJ yang tersusun dapat lebih baik dan informatif serta proses finalisasi LKPJ dapat segera terlaksana sehingga dokumen LKPJ dapat disampaikan ke DPRD tepat waktu. (EM-DISKOMINFO)