Permasalahan pedagang pasar srengat tak kunjung selesai.Blitar – Hingga kini permasalahan pedagang pasar Srengat yakni masalah antara pedagang dalam dan pedagang luar belum terselesaikan. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Wita Triwardhani mengatakan, “Selama ini permasalahan pedagang dalam dan pedagang luar di pasar Srengat Kabupaten Blitar sudah dilakukan musyawarah dan menyepakati hal penting, salah satunya adalah pedagang luar tetap diperbolehkan berjualan, namun maksimal hingga jam 7 pagi, sehingga pedagang di dalam tetap bisa melakukan aktivitas jual beli dan tidak merasa dirugikan. Selain itu, pedagang dalam juga dilarang berpindah berjualan di luar. Namun, yang terjadi kedua belah pihak ini mengingkari kesepakatan yang ada.”
Menurut Wita, saat ini perlu kembali dilakukan musyawarah dalam forum yang terdiri dari kepala pengelola pasar srengat, pedagang dalam dan pedagang luar. Wita menambahkan, “Perlu adanya komitmen dan kesepakatan antara kedua belah pihak, dan juga harus di siapkan sanksi jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.” Hal ini penting dilakukan, agar aktivitas jual beli tetap berlangsung, baik pedagang diluar dan pedagang didalam.
Wita menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan penertiban pedagang di luar tersebut, namun hal ini tidak menyelesaikan masalah dalam jangka waktu yang panjang. (RIZ-Diskominfo)
BERITA KEMARIN KLIK DISINI
Hingga kini permasalahan pedagang pasar Srengat yakni masalah antara pedagang dalam dan pedagang luar belum terselesaikan. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Wita Triwardhani mengatakan, “Selama ini permasalahan pedagang dalam dan pedagang luar di pasar Srengat Kabupaten Blitar sudah dilakukan musyawarah dan menyepakati hal penting, salah satunya adalah pedagang luar tetap diperbolehkan berjualan, namun maksimal hingga jam 7 pagi, sehingga pedagang di dalam tetap bisa melakukan aktivitas jual beli dan tidak merasa dirugikan. S