Blitar – Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Hal ini mengemuka pada sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Totok Subihandono, M.Si dalam kegiatan Fasilitasi dan Koordinasipartai Politik dan Stakeholders serta Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2019 di Alun-alun Kanigoro, kantor Bupati Blitar.
Lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris Daerah bahwa, Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilihan umum diharapkan menjadi pemerintah yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Kualitas pemilihan umum bergantung pada sejauh mana Undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada stakeholder terkait dan penyelenggara pemilu. Sehingga proses demokrasi dapat tetap berlangsung melalui pemilihan umum yang lebih berkualitas dan proses demokrasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2, bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.
Menurutnya, ini dapat tercapai apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan pemilu dengan didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara.
Untuk diketahui kegiatan ini juga ditandai deklarasi dan tanda tangan pemilu damai oleh unsur pimpinan terkait dan beberapa peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Acara yang dikemas melalui Guyon Maton Cak Percil CS dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat. Baik Forkopimda, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, Babinsa, Babinkamtibmas serta Kades seluruh Kabupaten Blitar. Hadiri pula Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri Direktur Politik dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo, AP.Msi. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 19.30 – 23.00 WIB. (Humas)