Blitar– Pemerintah Kabupaten Blitar menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur Bapak Ludiro, SE, MM yang diterima langsung Bapak Bupati Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro pada Selasa (19/3/2019).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar tahun 2019 mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp. 111.798.553.000,00 yang dialokasikan ke Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Infrastruktur Jalan, Irigasi, Air Minum, Sanitasi, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Perdagangan, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Bidang Penataan Kawasan Pariwisata.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 ada tambahan persyaratan untuk pengajuan penyaluran DAK Fisik tahun 2019 yaitu Laporan Realisasi Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang yang telah direviu Inspektorat. Untuk Dana Desa tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Blitar mendapat alokasi Rp. 185.804.655.000,00.
Adapun persyaratan transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sudah terpenuhi (Perda APBD dan Perbup Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa) tinggal persyaratan transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) dimana APBDes sampai hari masih sekitar 70% yang masuk ke Dinas PMD yang menjadi persyaratan transfer. [NA- Diskomimfo]